TEMPO.CO, Kediri - Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Ngasinan Kediri, Kiai Anwar Iskandar berharap Mahkamah Konstitusi cermat dan netral dalam menyikapi sengketa Pemilu Presiden yang diajukan Prabowo Subianto. Dalam pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden hari ini, kata Anwar, kredibilitas MK diuji. (Baca: Jelang Putusan, Ruangan Hakim MK Disterilkan)
Khusus dalam menangani sengketa pemilu, Anwar merujuk pada kesalahan normatif yang bisa dijadikan dasar pemeriksaan. Kesalahan normatif dalam pelaksanaan Pemilu itu, menurut dia, kemudian diperluas maknanya menjadi kesalahan terstruktur, sistemik, dan massif. (Baca: SBY Minta Masyarakat Terima Putusan MK)
Sehingga, dia mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan secara sistemik atapun terstruktur, wajib diganjar pemungutan suara ulang (PSU). "Jadi, kalau sampai MK tidak menjatuhkan putusan pemilihan suara ulang berarti, lembaga itu cacat di mata masyarakat," kata Anwar kepada Tempo, Rabu 20 Agustus 2014. (Baca: Jelang Putusan MK, Korem dan Polres Siaga Satu)
Kiai Anwar Iskandar selama ini dikenal sebagai pendukung Prabowo Subianto dan menjadi penggerak para kiai di Jawa Timur. Dia juga yang memobilisir para kiai hijrah dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Baca: PDIP Tak Kerahkan Massa di Sidang Putusan MK, Kalau Ada?)
Selain itu, Anwar berpesan agar Prabowo melakukan rekonsiliasi dengan Jokowi seusai pembacaan putusan MK. Rekonsiliasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa dan pemerintahan lima tahun mendatang. "Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi harus disikapi dengan dewasa," ujarnya. (Baca: Apa Makna 'Dapur Umum' Prabowo?)
HARI TRI WASONO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 jam lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
4 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
5 jam lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
8 jam lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 hari lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
2 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
2 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
2 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca Selengkapnya