30 Ribu Personel TNI Siap Amankan Putusan MK

Reporter

Rabu, 20 Agustus 2014 15:44 WIB

Petugas kepolisian menelepon saat berjaga di depan gedung MK, Jakarta, 20 Agustus 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menyatakan siap membantu mengamankan sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi besok, Kamis, 21 Agustus 2014. Panglima TNI bahkan ikut mengecek kesiapan pasukan di seluruh Indonesia secara langsung.

"Siang tadi, Panglima melakukan telekonferensi dengan seluruh jajaran pasukan (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara) di seluruh Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal M. Fuad Basya di kantornya, Rabu, 20 Agustus 2014.

Fuad menuturkan pada dasarnya bantuan pengamanan TNI besok tak akan jauh berbeda dengan pengamanan sebelumnya, yakni saat kampanye, pemilu, dan pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. Setidaknya ada sekitar 30 ribu prajurit TNI yang dipinjamkan ke Polri. Namun baru 23 ribu personel yang digunakan oleh Polri. (Baca: Jelang Putusan MK, Korem dan Polres Siaga Satu)

"Jadi, masih ada cadangan 7.000 personel, belum lagi kekuatan cadangan dari pasukan khusus seperti Kopassus, Marinir, dan Korpaskhas," ujarnya.

Fuad menegaskan bahwa TNI tetap teguh menjaga netralitasnya. Personel TNI akan melakukan pengamanan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Menurut dia, TNI optimistis tak akan terjadi kerusuhan saat dan setelah MK membacakan putusan. Musababnya, TNI yakin kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan orang-orang yang taat hukum. "Kami yakin beliau-beliau tak akan menggerakkan massa," kata Fuad. (Baca: SBY Minta Masyarakat Terima Putusan MK)

Setidaknya sekitar 2.000 pendukung Prabowo-Hatta dilaporkan akan mendatangi gedung MK untuk berunjuk rasa. Berdasarkan laporan Traffic Management Center Polda Metro Jaya, puncak kedatangan massa pendukung Prabowo-Hatta adalah besok sebelum sidang dimulai. (Baca: Relawan Prabowo Jawa Timur Biayai Massa ke Jakarta)

Sesuai dengan rencana, massa pro-Prabowo mulai berdatangan ke area gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB. Unjuk rasa akan bubar pada sore hari menjelang pukul 16.00 WIB. (Baca: Begini Perayaan ala Tim Prabowo Jika Menang di MK)

INDRA WIJAYA





Baca juga:
Keamanan Saat Putusan MK, Djoko: Yang Jamin Tuhan!
Muhaimin Minta Jokowi dan Prabowo Berdamai
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror IS

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya