Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?  

Reporter

Rabu, 20 Agustus 2014 05:51 WIB

Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Bisakah PTUN menjadi jalan bagi Prabowo-Hatta meraih kemenangan? (Baca: Tak Puas Sidang MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN)

Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai pengajuan gugatan hasil pemilu presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara tak memenuhi syarat formil. "Soal hasil pemilu bukan obyek sengketa TUN," ujar Maruarar ketika dihubungi, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pilpres)

Menurut Maruarar, PTUN hanya bisa mengurus sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, final, dan menimbulkan kerugian salah satu pihak. "Sesungguhnya keputusan KPU mana yang mau dibawa ke PTUN?" ujar Maruarar. (Baca: Jelang Putusan Sidang Pilpres, Jakarta Siaga I)

Selain soal hasil rekapitulasi, pihak Prabowo-Hatta juga akan menggugat keputusan KPU terkait dengan pembukaan kotak suara. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pembukaan kotak suara adalah otoritas KPU sebagai pemilik kotak suara tersebut. "Apakah bisa orang luar menggugat keputusan yang ditujukan untuk internal?" ujar Zainal. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)

Zainal mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tak melanggar karena dilakukan dengan tidak sembunyi-sembunyi dan tidak bertujuan memenangkan salah satu pihak. "Tujuannya, kan, jelas untuk menghadirkan bukti dalam persidangan," ujarnya. (Baca: Putusan DKPP Tak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)

Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya apabila tidak puas dengan putusan di Mahkamah Konstitusi dalam gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014. Caranya dengan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Firman mengatakan ada beberapa hal administratif yang akan diadukan tim advokasi Prabowo-Hatta ke PTUN. Di antaranya mengenai surat edaran Komisi Pemilihan Umum mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6 Agustus 2014. Pada Kamis, 21 Agustus, Mahkamah akan memutus hasil perkara tersebut pada pukul 14.00.

TIKA PRIMANDARI


Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

11 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

3 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya