Hakim MK Minta Saksi Jelaskan Soal Pemilih Oplosan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 15 Agustus 2014 20:34 WIB

Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pasangan Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim, gagal menjelaskan soal pihak yang diuntungkan dalam hal kekisruhan daftar pemilih tambahan. Dia hanya bisa menjelaskan pola-pola perolehan suara terhadap pasangan calon.

"Persoalan daftar pemilih tambahan ini memunculkan banyak masalah. Ada daerah-daerah tertentu yang jumlah pemilih oplosannya tinggi, ada juga yang rendah," kata Marwah ketika memberi kesaksian sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Hatta di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014.

Istilah "pemilih oplosan" diperkenalkan Marwah untuk menjelaskan jumlah pemilih tambahan sebagaimana tercantum dalam daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan. Dia menilai mekanisme untuk memfasilitasi hak pilih itu tidak konsitusional. (Baca: Setelah Putusan MK, Jokowi Akan Bertemu SBY)

"Ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Bagaimana kita bisa menerima presiden yang pemilihnya oplosan?" kata dia. Menurut pemantauannya, jumlah pemilih oplosan saat pilpres mencapai 10 persen dari jumlah total pemilih tetap yang mencapai 180 juta orang.

Ketua majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, memotong penjelasan Marwah. Ia mengingatkan agar penjelasannya lebih spesifik dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mengenai siapa yang diuntungkan atas masalah tersebut.

"Tunggu dulu. Saya ingatkan, tadi yang dipertanyakan pihak termohon adalah siapa yang diuntungkan oleh pemilih oplosan itu," ujar Hamdan, yang mengaku lekas mengingat sosok artis komedian ketika mendengar istilah oplosan. "Kalau ngomong soal oplosan, saya jadi ingat Soimah," dia berkelakar. (Baca: Bertayamum Debu Aspal, Massa Prabowo Jumatan di MK)

Peringatan itu rupanya tidak mengubah penjelasan Marwah. Ia kembali menyitir data-data yang dia siapkan dalam bentuk slide. "Pemilih oplosan itu ibarat pesawat yang mesinnya rusak. Dan ini menjadi sumber ketidakpastian, karenanya pemilu harus diulang," kata dia dengan nada terbata-bata.

Di luar persidangan, Marwah menjelaskan daerah dengan pemilih oplosan tinggi, seperti Sumatera Selatan, memperlihatkan kemenangan untuk pasangan Prabowo-Hatta. Sebaliknya, di daerah yang rendah, seperti Bali, kemenangan ada di pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Meski demikian, Marwah tidak bisa membuktikan apakah pola itu sengaja didesain untuk menguntungkan pasangan Jokowi-JK. Ia hanya berasumsi wilayah dengan pemilih oplosan tinggi mengindikasikan banyaknya calon pemilih pasangan Prabowo-Hatta yang dihambat hak pilihnya.

Komisioner KPU Hadar Gumay membantah anggapan tersebut. Menurut dia, daftar pemilih sudah ditetapkan jauh hari sebelum penetapan nama-nama pasangan calon presiden. "Bagaimana mungkin membuktikan adanya kesengajaan untuk menguntungkan pasangan tertentu?" kata dia.

RIKY FERDIANTO




Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

44 menit lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

15 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

18 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya