KPAI: Melakukan Aborsi Sama Dengan Membunuh

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 15 Agustus 2014 02:57 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO , Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan, Titik Haryati, mengatakan tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang ihwal kesehatan reproduksi. "Melegalkan aborsi sama saja dengan membunuh," kata Titik kepada Tempo, Kamis, 14 Agustus 2014.

Menurut Titik, berapa pun usai janin dalam kandungan sudah melakukan proses pertumbuhan. "Sudah ada pertumbuhan jiwa dan roh," ujarnya. Karena itu, apabila melakukan aborsi sama saja dengan membunuh. "Membunuh proses pertumbuhan janin," kata Titik. (Baca: Implan, Metode Kontrasepsi Efektif Jangka Panjang)

Sebelumnya dalam PP tersebut, yaitu Pasal 31 ayat 2 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. "Mau sebelum 40 hari juga sudah pembunuhan," ujar Titik.

Menurut Titik, janin akibat dari pemerkosaan jangan diaborsi. "Dibesarkan dan dirawat," katanya. Keluarga pelaku dan korban harus bertemu dan berdiskusi mengenai calon bayi tersebut. "Lakukan mediasi agar calon bayi dapat dibesarkan," kata Titik. "Apalagi jika calon bayi dalam kondisi sehat," ujarnya. (Baca: Kondom Bakal Gratis di Filipina)

Akan tetapi, aborsi yang dilakukan dalam kondisi darurat medis, Titik menyetujui. "Tapi harus sesuai keterangan dokter ahli dan jelas rekam medisnya," katanya. Kondisi darurat yang dimaksud adalah apabila kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu. Selain itu apabila kondisi bayi setelah dilahirkan pun tidak memungkinkan untuk bertumbuh baik. "Misal bayi terkena virus atau bakteri," ujarnya.

"Selain dari itu tidak boleh dilakukan aborsi," kata Titik. Karena itu, Titik berharap agar pemerintah mengkaji kembali PP tersebut. "Dipelajari lagi agar PP tersebut tidak ambigu," katanya. "Sangat berbahaya jika masyarakat salah menafsirkan," ujar Titik.

ODELIA SINAGA








Terpopuler
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
'Presiden ISIS' Ditangkap di Cilacap
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu

Advertising
Advertising

Berita terkait

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

6 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

2 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

6 hari lalu

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

10 hari lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

15 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

18 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

23 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

24 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

34 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya