TEMPO.CO, Jakarta - Naftali Keya, saksi mandat rekapitulasi tingkat Kabupaten Dogiyai, Papua, dari kubu pasangan calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, membenarkan adanya desakan Bupati Dogiyai, Papua, Thomas Tigi kepada para penyelenggara pemilu setempat dan warga.
Desakan itu dilakukan agar penyelenggara dan warga mau mengalihkan perolehan suara di kabupaten itu ke pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Naftali mengatakan, pada 16 Juli 2014, dia mengaku sedang berada di aula Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama Bupati. (Baca: Ketua Bapilu NasDem Membela KPU di MK)
"Yang kurang-lebih jika diartikan akan seperti ini, 'Karena kalian pilih Jokowi, saya tidak kasih uang, Tapi, kalau pilih Prabowo, saya kasih uang'," ujar Naftali menirukan pernyataan Bupati Thomas dalam sidang gugatan sengketa pemilu presiden yang diajukan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 Agustus 2014.
Naftali mengatakan hal ini saat menjawab pertanyaan Ketua MK Hamdan Zoelva. "Apa yang disampaikan oleh bupati itu? Coba jelaskan seperti apa dengan bahasa sana bupati itu berbicara," tutur Hamdan memberi pertanyaan. (Baca: Jumat, 30 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK)
Naftali sempat menjelaskan ucapan Bupati Thomas dengan bahasa setempat di depan sembilan hakim konstitusi. Pada intinya, Bupati Thomas akan memberikan honor kepada para anggota penyelenggara pemilihan umum setempat asalkan mau mengalihkan suara untuk pasangan Prabowo-Hatta.
Akibat pernyataan Bupati Thomas itu, masyarakat dan penyelenggara pemilihan umum di sepuluh distrik menolak. Mereka memilih melakukan rekapitulasi di luar aula Pemkab Dogiyai.
"Karena bagaimana bisa hak kami yang (memang) seharusnya dibayar malah kami diminta untuk mengalihkan suara ke pasangan calon lain," kata Naftali.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres