Ini Ekspresi Hakim Ramlan Comel Saat Ditahan

Reporter

Kamis, 14 Agustus 2014 20:04 WIB

Joko Indiarto, staf Humas Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menunjukan salinan surat dari Hakim Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel di Bandung, Jawa Barat (6/2). Dalam surat tersebut Hakim Ramlan Comel menyatakan mengundurkan diri sebagai Hakim Tipikor Bandung dan menolak tuduhan menerima suap dari kasus Bansos pemerintah kota. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, mata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel langsung berkaca-kaca. Ramlan yang keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 17.30 itu pun bungkam ketika ditanya wartawan.

Dari pengamatan Tempo, Ramlan keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan mata memerah. Ia kemudian ditemani seorang perempuan muda berjilbab menuju mobil tahanan.


Sebelum ditahan, Ramlan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua untuk Ramlan.


Pada Jumat pekan lalu, KPK juga telah memanggil Ramlan dan mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga. Tapi Ramlan mangkir.


Sebelumnya kasus yang membuat Hakim Ramlan ditersangkakakan bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono. Hakim Setiabudi sudah terlebih dahulu dijadikan tersangka dalam kasus penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu.

Pada saat penangkapan, Hakim Setyabudi dicokok bersama Asep Triana di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap di ruangan Hakim Setyabudi.

Dari penangkapan itu, Komisi antirasuah menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai suap yang diterima Hakim Setyabudi dalam penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.


Beserta sejumlah bukti berupa uang itu, KPK juga menemukan duit sebanyak Rp 350 juta di mobil milik Asep Triana. Operasi pun berlanjut. KPK saat itu juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Dalam kasus yang menyeret para hakim ini, seorang tokoh pengusaha di Bandung, Toto Hutagalung disebut-sebut sebagai pihak utama pemberi uang suap. Toto diduga menitipkan uang suapnya untuk para hakim pada Asep. Uang suap itu diberikan pada Hakim Setyabudi agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung diringankan.


Advertising
Advertising

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi. Belakangan baru nama Ramlam dan Hakim Pasti Serefina Sinaga disebut.

Hingga pada Jumat ini, Ramlan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "RC ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 14 Agustus 2014.


LINDA TRIANITA


Terpopuler:
Megawati Usir Media, Sekjen PDIP Beri Penjelasan
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Wawancara Pro-Prabowo, 'Awas Ya Jangan Dipelintir'
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan




Berita terkait

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

14 November 2023

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi jadi caleg. Lantas, seperti apa aturan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg?

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

14 Juni 2023

Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

Berikut rangkuman informasi mengenai profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang diusulkan sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

22 Oktober 2021

LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menemukan sejumlah penyebab turunnya kepuasan publik terhadap pengadilan Tipikor

Baca Selengkapnya

Edhy Prabowo Sedih Dihukum 5 Tahun, Padahal Pernah Mengaku Siap Dihukum Mati

16 Juli 2021

Edhy Prabowo Sedih Dihukum 5 Tahun, Padahal Pernah Mengaku Siap Dihukum Mati

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku sedih divonis 5 tahun penjara. Padahal, ia pernah mengaku siap dihukum mati.

Baca Selengkapnya