Tim Prabowo Nilai Ajakan Bupati Dogiyai Keliru  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 14 Agustus 2014 17:01 WIB

Sidang perselisihan hasil pemilihan presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarrta, 8 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Maqdir Ismai, menilai desakan Bupati Dogiyai, Papua, Thomas Tigi, yang memaksa penyelenggara pemilu dan warga untuk mengalihkan suaranya ke calon presiden nomor urut satu tidak berpengaruh di persidangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, desakan itu datang seusai pelaksanaan pemilihan umum presiden.



"Jadi kalau itu betul, tidak akan berpengaruh dengan hasil," kata Maqdir saat ditemui saat jeda persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 Agustus 2014, "Lagian itu kan ada saat rekapitulasi, jadi keterangan dari Kapolres juga tidak ada gunanya." (Baca: Kapolres: Bupati Dogiyai Imingi Pilih Prabowo ).



Dengan begitu, Maqdir menilai apa yang disampaikan oleh para saksi lawannya itu tidak beralasan menurut hukum. "Yang perlu diperhatikan apakah Bupati itu sudah membayarkan honor yang menjadi hak para anggota penyelenggara pemilihan umum di Dogiyai, Papua," ujar Maqdir. "Ini konteksnya kan setelah pemilihan dan tidak ada pengaruhnya. Yang penting sekarang kita tunjukkan, apa alasannya?" (Baca: Pilkada Dogiyai Papua Salah Sejak Awal)

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Nabire Ajun Komisaris Besar Tagor Hutapea membenarkan adanya upaya Bupati Dogiyai Papua Thomas Tigi untuk mengarahkan penyelenggara pemilihan umum dan masyarakat setempat agar mengalihkan suaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.


Advertising
Advertising


Menurut Tagor, iming-iming diberikan lantaran kelompok penyelenggara pemungutan suara menolak menyerahkan formulir C1 untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. "Mereka beralasan honor belum dibayar sehingga mereka menahan semua formulir C1," kata Tagor saat memberikan keterangan melalui video conference dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 Agustus 2014.

Tagor mengisahkan, dalam kondisi seperti itu, proses rekapitulasi suara harus segera dilakukan. Dia pun segera menemui Tigi yang saat itu sedang berada di Jayapura. Dia meminta honor semua anggota KPPS bisa segera dibayarkan.

"Lalu, Bupati melakukan pertemuan dengan semua penyelenggara pemilu tingkat daerah pada 16 Juli 2014," ujar Tagor. "Dengan menggunakan bahasa daerah, ia bilang akan membayarkan honor semua petugas penyelenggara asalkan mereka mengalihkan suaranya untuk Prabowo-Hatta," kata Tagor.

REZA ADITYA









Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

15 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

18 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya