MA Akan Panggil Pemimpin Pengadilan Tinggi Jakarta
Reporter
Editor
Rabu, 20 April 2005 17:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Gunanto Suryono akan meminta penjelasan pemimpin Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, terkait pengalihan status penahanan Abdullah Puteh menjadi tahanan kota. "Bila diizinkan Ketua MA, saya akan memanggil mereka untuk menanyakan pertimbangannya," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/4). Gunanto menjelaskan, status penahan itu memang merupakan kewenangan pimpinan Pengadilan Tinggi Jakarta sejak terdakwa mengajukan banding, karena majelis hakim banding belum terbentuk. Namun bila sudah terbentuk, maka hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.Puteh mendapatkan pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Status penahannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dialihkan dari tahanan rutan Salemba menjadi tahanan kota. Salah satu pertimbangannya, menurut Wakil Ketua PT Zaharuddin Utama, karena Puteh sakit. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi terhukum 10 tahun penjara Abdullah Puteh, dalam kasus pembelian helikopter MI-2 Rostov Rusia. Status penahanan gubernur nonaktif Nanggore Aceh Darussalam itu sejak 18 April dialihkan menjadi tahanan kota. "Bila keluar dari Jakarta, kami akan tangkap," kata Yessi Esmeralda, Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut. Menurut Yessi, Puteh sebagai tahanan kota tidak diizinkan keluar dari wilayah hukum Jakarta. Penahanan itu berlaku sejak 18 April selama 30 hari. Edy Can