MA Akan Panggil Pemimpin Pengadilan Tinggi Jakarta

Reporter

Editor

Rabu, 20 April 2005 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Gunanto Suryono akan meminta penjelasan pemimpin Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, terkait pengalihan status penahanan Abdullah Puteh menjadi tahanan kota. "Bila diizinkan Ketua MA, saya akan memanggil mereka untuk menanyakan pertimbangannya," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/4). Gunanto menjelaskan, status penahan itu memang merupakan kewenangan pimpinan Pengadilan Tinggi Jakarta sejak terdakwa mengajukan banding, karena majelis hakim banding belum terbentuk. Namun bila sudah terbentuk, maka hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.Puteh mendapatkan pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Status penahannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dialihkan dari tahanan rutan Salemba menjadi tahanan kota. Salah satu pertimbangannya, menurut Wakil Ketua PT Zaharuddin Utama, karena Puteh sakit. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi terhukum 10 tahun penjara Abdullah Puteh, dalam kasus pembelian helikopter MI-2 Rostov Rusia. Status penahanan gubernur nonaktif Nanggore Aceh Darussalam itu sejak 18 April dialihkan menjadi tahanan kota. "Bila keluar dari Jakarta, kami akan tangkap," kata Yessi Esmeralda, Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut. Menurut Yessi, Puteh sebagai tahanan kota tidak diizinkan keluar dari wilayah hukum Jakarta. Penahanan itu berlaku sejak 18 April selama 30 hari. Edy Can

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya