Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu

Reporter

Rabu, 13 Agustus 2014 13:17 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan saksi yang memberikan keterangan palsu diancam hukuman tujuh tahun kurungan. "Saksi di bawah sumpah itu ancaman bisa sampai tujuh tahun," ujar Hamdan usai mengikuti upacara peringatan ulang tahun MK ke-11 di halaman gedung, Rabu, 13 Mei 2014.

Menurut Hamdan, semua pihak dapat melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu ke pihak berwajib. "Tentunya bisa diproses di pengadilan pidana, bukan di MK," ujar Hamdan lagi. (Baca: Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti)

Lembaganya, kata Hamdan, akan tetap mendengar keterangan para saksi yang sudah disumpah, meskipun tuduhan kesaksian palsu santer terdengar. Ia menyerahkan putusan menentukan keterangan yang diberikan palsu atau tidak pada pengadilan pidana. "Palsu-tak palsu itu pengadilan pidana yang memutuskan. Masalah percaya atau tidak, itu masalah keyakinan hakim melihat dan memutuskan," kata dia. (Baca: Saksi Prabowo Bikin Hakim MK Geleng Kepala)

Hingga hari ini, Hamdan menilai persidangan PHPU Pilpres cukup baik dan tertib. Semua pihak, kata dia, mempersiapkan bukti dan saksi secara serius. Permintaan majelis hakim, menurut Hamdan, juga dilaksanakan oleh para pihak. (Baca: Novela, Saksi Kocak di MK Ternyata Caleg Gerindra)

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno. Agenda sidang kelima ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak termohon dan terkait. Sebanyak 25 orang dari masing-masing pihak akan memberikan kesaksiannya hari ini.

Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

TIKA PRIMANDARI











Terpopuler:
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Jakarta Masih Banjir, Apa Kata Jokowi

Advertising
Advertising

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

15 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

15 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

17 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

18 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya