KPK Didesak Tuntut Atut 15 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 10 Agustus 2014 20:41 WIB

Aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) di dampingi Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch dan Masyarakat Transparansi Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntut Gubernur Banten Atut Chosiyah dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Koordinator Divisi Monitoris ICW Emerson Yuntho mengatakan tuntutan tersebut merupakan hukuman maksimal sesuai dakwaan kepada Atut, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.

"Dengan hukuman yang maksimal untuk Atut diharapkan pula dapat memotong mata rantai atau bahkan mengakhiri dinasti keluarga dan koleganya di wilayah Banten," kata Emerson melalui siaran persnya, Ahad, 10 Agustus 2014. ICW dan MATA, ujar dia, juga mendesak agar KPK menuntut Atut dengan hukuman tambahan, sebagaimana diatur Pasal 18 UU Tipikor, yakni berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. "Dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara."

Menurut Emerson, KPK juga harus melanjutkan penuntasan perkara korupsi lain seperti pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang yang juga melibatkan Atut. Penuntasan perkara tersebut ini penting, kata dia, agar Atut dapat dimiskinkan dan membuat pelaku lainnya terungkap. (Baca: Transaksi Atut di Luar Negeri)

Dia mengatakan bukan rahasia lagi selama ini keluarga maupun kolega Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Politik dinasti yang dibangun tidak didasarkan pada semangat demokrasi dan lebih kepada mempertahankan maupun memperluas kekuasaan dinasti keluarga, menguntungkan segelintir orang dan menyengsarakan rakyat di wilayah Banten.

Atut, kata dia, layak dituntut dengan hukuman maksimal karena sebagai gubernur seharusnya dia dapat menjadi contoh yang baik bagi warga Banten. Selain itu, tindakan Atut tidak sejalan dengan program pemerintah, khususnya program pemberantasan korupsi. (Baca: Temui Akil, Atut Minta Ditemani Wawan)

Politikus Golkar itu, menurut Emerson, melanggar komitmen antikorupsi yang pernah ditandatangani dan didorongnya sendiri. "Atut adalah salah satu dari 22 Kepala Dearah bersama KPK pernah menandatangani Deklarasi Antikorupsi pada 9 Desember 2008 yang salah satu intinya menyatakan tidak akan melakukan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan suap yang dilakukan Ratu Atut kepada Akil Mochtar bukan sekedar suap kepada pejabat negara biasa. Akil, yang kala itu hakim MK, kata Emerson, punya peran besar dalam proses penegakan hukum serta upaya mengangkat citra penegak hukum di mata masyarakat.

Senin, 11 Agustus 2014, jaksa penuntut umum KPK akan membacakan tuntutan kepada Atut. Kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diduga turut menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan urusan sengketa pemilukada Lebak, Banten. Atut bersama adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa menyuap Akil Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Wawan dan Susi sudah divonis 5 tahun bui.

Atut dan Wawan juga masih terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.

LINDA TRIANITA

Baca juga:



Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

24 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

28 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

29 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

30 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

30 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya