TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Alamsyah Hanafiah, menampik tudingan bahwa timnya terkesan terburu-buru dalam mempersiapkan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, banyaknya kekurangan dalam berkas gugatan kemarin ialah sebuah strategi dalam beperkara di MK. "Berkas gugatan yang kami ajukan kemarin itu bahan mentah, dan berkas yang sekarang itu sudah mateng. Kami sengaja lempar bola terlebih dahulu," kata Alamsyah, Kamis, 7 Agustus 2014.
Berkas gugatan yang dikumpulkan hari ini, kata Alamsyah, telah diperbaiki baik dari sisi materi maupun dari redaksional. "Kami telah perbaiki sesuai dengan nasihat hakim MK kemarin," tutur Alamsyah di MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)
Alamsyah menjelaskan, tidak banyak perubahan dalam berkas gugatan itu. "Tidak ada perubahan materi ataupun lokus. Kami hanya menambahkan bukti-bukti kecurangan seperti form C1 di tempat yang kami anggap bermasalah," ujarnya setelah menyerahkan berkas gugatan.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota tim advokasi lain, Elza Syarief. Menurut Elza, banyak kekurangan dalam berkas gugatan karena sempitnya waktu pengumpulan berkas gugatan. "Itu hal yang manusiawi," katanya di MK, Kamis, 7 Agustus 2014.
Elza mengklaim, sebelum kekurangan berkas gugatan disampaikan oleh hakim MK kemarin, tim advokasi telah mengetahui kekurangan-kekurangan itu dan telah melakukan perbaikan 90 persen. (Baca: 5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK)
Elza mengaku tidak banyak perubahan materi dalam berkas gugatan itu.
Kemarin, Prabowo-Hatta menjalani sidang perdana sengketa hasil pemilihan presiden di MK. Dalam sidang itu, hakim-hakim MK mengkritik banyaknya kekurangan dalam berkas gugatan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu itu, seperti tidak adanya sinkronisasi antara petitum dan posita, penggunaan kalimat yang tidak jelas, serta kesalahan ejaan.
GANGSAR PARIKESIT
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
SHARE: Facebook | Twitter | Whatsapp
Berita terkait
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
21 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
2 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
2 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya