Kuasa Hukum Prabowo Merasa Yakin atas Gugatannya

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 4 Agustus 2014 19:41 WIB

Tim Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juni 2014. Mereka menyerahkan empat bundle bukti kecurangan plipres. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, optimistis berkas gugatan sengketa kliennya mempunyai kekuatan hukum. Sebelum menulis berkas permohonan untuk kliennya itu, dia mengaku sudah melakukan upaya verifikasi dengan disertai bukti-bukti hukum yang kuat.

"Jelas, kami yakin semuanya berlandaskan hukum," kata Mahendradatta di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Agustus 2014. "Dan kami siap memberikan bukti-bukti di persidangan."

Mahendradatta menampik tudingan yang menyebutkan bahwa berkas gugatan permohonannya itu dibuat secara tergesa-gesa. Apalagi, kata dia, ada segelintir pihak yang menyebutkan gugatannya ini kurang disertai data dan fakta hukum. (Baca: Pakar Hukum: Gugatan Prabowo ke MK Kurang Fakta)

Menurut dia, semua poin yang ditulis di berkas permohonan sudah melalui tahapan verifikasi yang valid. "Paling hanya kesalahan penulisan. Semuanya kami sudah validasi dan data kami benar. Kami sudah melampirkan bukti-bukti nanti di persidangan mengenai berkas permohonan kami," ujarnya.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai gugatan atas hasil pemilihan umum presiden yang dilayangkan Prabowo Subianto lemah. Musababnya, berkas gugatan itu tidak mencantumkan bukti dan fakta bahwa ada kecurangan di setiap provinsi yang ada di Indonesia. (Baca: KPU Bersiap Hadapi Sidang Gugatan Pemilu di MK)

Menurut Refly, ada beberapa poin dalam gugatan Prabowo yang tidak disertai dengan data dan fakta. Misalnya, ihwal pelanggaran aturan tentang penyalahgunaan jalur daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan tudingan bahwa KPU sengaja mengabaikan rekomendasi bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi atau pemungutan suara ulang. Refly menilai poin-poin itu hanyalah argumentasi biasa yang kebenarannya tidak dapat dibuktikan.

REZA ADITYA

Terpopuler


ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN







Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

17 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

17 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

22 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

23 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya