Menag: Resmi atau Tidak Agama Bukan Otoritas Saya  

Reporter

Minggu, 27 Juli 2014 05:39 WIB

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bersiap beri keterangan pers seusai menggelar Sidang Isbat di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, 27 Juni 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesali kekeliruan media online dalam memahami pernyataannya di Twitter tentang agama Baha'i di Indonesia. "Distorsinya jauh sekali," kata Lukman kepada Tempo, Sabtu, 26 Juli 2014.

Menurut Lukman, dia tidak memiliki otoritas untuk menyatakan resmi atau tidaknya suatu agama. Ia mencuit di Twitter untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tanggapannya terhadap pertanyaan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai umat Baha'i.

Beberapa waktu lalu, Lukman menjelaskan, Menteri Gamawan berkirim surat kepadanya sebagai Menteri Agama. Gamawan bertanya, apakah Baha'i benar-benar agama? Gamawan membutuhkan jawaban dari Menteri Agama karena akan memberikan pelayanan administrasi kependudukan.

"Lalu saya katakan, Baha'i benar dari satu agama. Baha'i bukan sekte. Ia agama yang berdiri sendiri," ujar Lukman, menjelaskan jawabannya kepada Gamawan.

Untuk melengkapi jawabannya itu, Lukman memberikan tambahan keterangan, yakni Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Dalam penjelasan UU PNPS itu, dia melanjutkan, mayoritas warga negara Indonesia dinyatakan menganut enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu). Namun, di luar enam agama itu, ada agama dan kepercayaan lain yang dianut warga Indonesia. Dan keberadaan agama ataupun kepercayaan itu tetap dibiarkan hidup selama tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Sejumlah media online misleading menanggapi Twitter saya dengan mengatakan saya meresmikan agama baru," ujarnya.

Jawaban itu kemudian disampaikan kepada Menteri Gamawan meski belum ada respons balik. "Mudah-mudahan sejalan dengan saya. Baha'i oleh konstitusi harus dijamin keberadaannya dan dilindungi oleh negara dan pemerintah," ujar Lukman.

Lewat pernyataan di Twitter, Lukman mengaku ingin agar masyarakat secara bertahap memahami adanya agama Baha'i yang hidup di masyarakat. Umat Baha'i pun berhak hidup setara dengan umat agama lain.


MARIA RITA

Baca juga:
Polisi dan TNI AD Berperan Cari TKI untuk Diperas
Pemudik Bajaj Mulai Berjejal di Pantura

MK Gelar Sidang Gugatan Prabowo-Hatta 6 Agustus

Jokowi Bikin Tim Transisi, Bekerja Setelah Lebaran







Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

6 jam lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

2 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

7 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

8 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

15 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

16 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya