Setiyardi Negara menunjukkan buku karangannya "Hanya Fitnah dan Cari Sensasi, George Revisi Buku", pada peluncuran di Jakarta, Rabu (6/1). Buku ini merupakan jawaban sekaligus telaah kritis atas buku karya George Aditjondro. TEMPO/Adri Irianto
TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, akhirnya dijerat dengan pasal berlapis UU Pers dan UU KUHP. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah selain Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.
"Dengan penambahan pasal tersebut keduanya saat ini tidak hanya diancam hukuman administrasi saja," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie, Rabu, 23 Juli 2014.
Ronny mengatakan keterangan saksi dari ahli pidana dan ahli bahasa menjadi alat bukti untuk menjerat tersangka dengan UU KUHP. "Sudah semenjak minggu lalu keduanya sudah dijerat dengan UU KUHP," ujarnya. (Baca juga: Kasus Obor Rakyat Dibawa ke Ranah Pidana)
Dalam Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP tersangka dapat dikenakan sanksi hukuman penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan hukuman penjara dengan waktu berbeda untuk setiap pasal. "Pasal untuk menjerat tersangka dapat tinggal diakumulasi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.
Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2014. Keduanya dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo (Jokowi) melalui tabloid Obor Rakyat. (Baca juga: Jokowi Akan Diperiksa Terkait Kasus Obor Rakyat)
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
8 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.