Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah berkas barang bukti seusai menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5). Penggeledahan ini dilakukan dari hari Kamis (22/5) sore terkait dengan penetapan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota DPR RI hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Mereka adalah politikus dari Partai Persatuan Pembangunan, yaitu Reni Marlinawati dan Irgan Chairul Mahfiz. Keduanya tercatat dalam rombongan haji gratis bersama mantan Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dengan total 35 orang.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan pendeknya, Senin, 21 Juli 2014.
Menurut Priharsa, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yang tercatat dalam rombongan haji gratis. "Mereka adalah Mochammad Amin, Wardatun Na'im Soenjono, Nur Djazilah, dan Noer Muhammad Iskandar," katanya.
Mochammad Amin diketahui sebagai suami dari Reni Marlinawati, sedangkan Wardatun Na'im Soenjono merupakan istri dari Irgan Chairul Mahfiz. Selain itu, Noer Muhammad Iskandar dan Nur Djazilah diketahui sebagai suami-istri.
Sebelumnya, pada 22 Mei lalu, mantan Menteri Agama Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.