Pengacara Puteh Tinggalkan Ruang Sidang

Reporter

Editor

Senin, 11 April 2005 12:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Putusan terhadap terdakwa kasus korupsi Abdullah Puteh dibacakan secara in absentia. Puteh, Gubenur (Nonaktif) Nangroe Aceh Darussalam, tidak hadir karena sakit. Majelis hakim yang di Ketuai Kresna Menon menilai, sesuai Pasal 18 (2) UU No. 4/ 2004 tentang kekuasaan kehakiman Majelis dapat membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Pekan lalu, Majelis telah menjadwalkan sidang untuk membaca putusan. Namun, Puteh juga tidak hadir gara-gara sakit. Penasihat hukum terdakwa, Juan Felix Tampubolon, keberatan dengan keputusan hakim. Menurut dia, kehadiran terdakwa dalam pembacaan putusan bersifat mutlak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Tindak Pidana Korupsi. "Mohon ditunda sampai terdakwa sembuh," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/4). Namun, Majelis tetap bersikukuh dengan keputusannya. Kuasa hukum terdakwa akhirnya meninggalkan ruang persidangan dengan menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim tidak sah.Persidangan pembacaan putusan dalam perkara pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia itu mendapat pengawalan yang ketat dari aparat keamanan. Setiap pengunjung sidang diperiksa dengan detektor dan juga barang bawaannya. Edycan

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.

Baca Selengkapnya