Menteri Agama Tampung Keluhan Diskriminasi Syiah  

Reporter

Rabu, 16 Juli 2014 11:15 WIB

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bersiap beri keterangan pers seusai menggelar Sidang Isbat di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, 27 Juni 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh kelompok agama dan kepercayaan minoritas mengeluhkan perlakuan diskriminatif masyarakat sekitar dan pemerintah terhadap mereka. Mereka mengungkapkan keluhan itu saat buka puasa bersama di rumah dinas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Selasa sore, 15 Juli 2014.

Tokoh agama Parmalim, Boike Sitorus, mengaku kesulitan mendirikan rumah ibadah di tempatnya di Sumatera lantaran ditentang masyarakat setempat. "Di tempat saya, orang Kristen saja kesulitan membangun gereja, apalagi saya yang minoritas," ujarnya di depan Lukman. (Baca: Alasan Musdah Mulia Soal Kolom Agama KTP Dihapus)

Pemerintah juga dianggap diskriminatif terhadap penganut Parmalim. Ia mencontohkan, tak ada layanan catatan pernikahan yang didapatkan penganut Parmalim karena pemerintah tak menyediakan itu.

Tak berbeda dengan Boike, tokoh Ahlulbait Indonesia, Ahmad Hidayat, menuturkan perlakuan diskriminatif masih terus diterima oleh penganut Syiah di Sampang, Madura. Mereka diusir dari tanah mereka karena masyarakat menganggap Al-Quran Syiah berbeda.

"Padahal belum ada yang bisa membuktikan letak perbedaan itu. Dan saya bertaruh, tak ada yang berbeda," katanya. Pemerintah, ujar dia, abai dalam melindungi masyarakatnya dengan membiarkan kejadian ini berlangsung selama dua tahun lebih.

Hidayat juga memprotes buku terbitan Majelis Ulama Indonesia berjudul Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia yang dibagi-bagi secara gratis di masjid-masjid. Menurut dia, buku yang sudah diterbitkan 7 juta eksemplar ini semakin membuat masyarakat menganggap Syiah sesat. Ia pun menyayangkan MUI tak pernah mengklarifikasi bahwa buku tersebut bukan terbitan mereka. "Pak Amidan (Ketua MUI) bilang ini bukan buku resmi, tapi tak ada penjelasan resmi soal itu," tuturnya. (Baca: Secuil Hari di Pengungsian Syiah )

Koordinator Kontras, Haris Azhar, yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan persoalan kepercayaan mestinya tak termasuk dalam hal yang diatur oleh Kementerian Agama. Menurut dia, pemerintah seharusnya hanya melindungi rakyat agar bisa beribadah sesuai dengan keyakinan mereka. "Hukum tak mengatur persoalan pribadi seperti keyakinan, tapi masalah kerukunan," ujarnya.

Menanggapi keluhan dan masukan itu, Lukman Hakim mengatakan akan menampungnya. Dia berharap dialog seperti itu rutin dilakukan untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. "Pertemuan ini tahap awal menggali persoalan yang ada. Perlu dilanjutkan dalam dialog dan pertemuan lanjutan," tuturnya.

Negara, kata dia, berkewajiban melindungi seluruh rakyatnya tanpa memandang agama dan aliran kepercayaan yang dianut. Pemerintah akan melakukannya berdasar aturan yang ada. Termasuk dalam menerapkan sanksi jika ada pelanggaran.

NUR ALFIYAH



Berita Lainnya:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan

Berita terkait

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

45 menit lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

1 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

1 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

9 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

18 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

19 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

25 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

30 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

31 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

32 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya