Bawaslu Kritik Media Soal Kisruh Hong Kong

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 8 Juli 2014 06:34 WIB

Kericuhan di lokasi TPS pemilihan presiden 2014 di Hong Kong. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan kabar mengenai kericuhan pada saat pemungutan suara di Hongkong adalah tidak benar. Ia menilai media melebih-lebihkan fakta yang ada di lapangan.

"Kejadian yang benar tidak seperti apa yang berkembang di media mainstream saat ini. Media sosial juga melebih-lebihkan," kata Muhammad saat ditemui dalam acara Silaturahim dan Rekonsiliasi Nasional Pemilu Presiden di Hotel Borobudur, Senin, 7 Juli 2014.

Muhammad menjelaskan kronologi kericuhan pemungutan suara yang terjadi di Victoria Park. Menurut dia, ada kesepakatan antara Penyelenggara Pemilu Luar Negeri dengan otoritas Hongkong bahwa pemungutan suara tidak melebihi dari pukul lima petang waktu setempat. (Baca: Kisruh di Hong Kong, Ini Hasil Penyelidikan Bawaslu)

Pada pukul lima, kata Muhammad, sudah tidak ada antrean pemilih sehingga petugas menutup tempat pemungutan suara. Muhammad mengaku 30 menit sebelum ditutup, petugas sudah berulangkali menyampaikan pengumuman melalui pengeras suara yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia agar menggunakan hak pilihnya.

Muhammad mengatakan bilik suara pada akhirnya ditutup pukul 05.06 petang waktu setempat. Menurut dia, ada sejumlah warga negara Indonesia yang datang 20 menit setelah TPS ditutup. Kericuhan terjadi, tetapi tidak besar seperti saat masyarakat yang terlambat memaksa menggunakan hak pilihnya. (Baca: Telat, WNI di Hong Kong Tak Bisa Gunakan Hak Pilih)

Anggota Bawaslu lain, Nelson Simanjutak, memberikan klarifikasi bahwa PPLN berpedoman pada aturan dari otoritas setempat serta kesepakatan untuk merampungkan kegiatan pukul lima petang. (Baca: Ada TKI di Hong Kong Pilih Prabowo karena Pacar)

Nelson mengatakan keputusan yang diambil bagai memakan buah simalakama. Menurut dia, ada kekeliruan karena memasung hak politik warga negara. Namun, ia meyakini sikap tegas ini sangat mendesak. "Kalau dibuka lebih dari jam lima, akan ada tuntutan baru. Pihak yang kalah akan menganggap pencoblosan tidak sah karena di luar dari aturan dan kesepakatan," ujar Nelson.

Senada dengan Muhammad, Nelson juga menganggap media membesar-besarkan peristiwa ini. Terlebih, PPLN telah mencantumkan dalam surat undangan waktu penutupan tempat pemungutan suara. (Baca: Dihalangi Mencoblos, Ratusan TKI Hong Kong Marah)

"Saya memastikan dalam undangan tercatat dengan jelas mengenai waktu pelaksanaan, bahkan sudah ada pembagian waktu yang jelas supaya tidak terjadi tumpukan antrean di jam tertentu," ujar Muhammad.

Muhammad juga membantah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu anggota Bawaslu yang mau membuka tempat pemungutan suara asal memilih nomor satu. Muhammad mengaku telah memastikan langsung kepada Sigit Pamungkas perihal pernyataan tersebut.

Muhammad meyakini tidak ada satu pun anggota Bawaslu yang memberikan dukungan dengan cara menghalangi hak pilih masyarakat. "Sama saja seperti bunuh diri," ujar dia menirukan penjelasan Sigit. (Baca: Ratusan TKI Hong Kong Histeris Teriakkan: Jokowi!)

DINI PRAMITA

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS

Berita terpopuler lainnya:
Pengamat Nilai Sikap SBY Berlebihan
Debat, Hatta Keliru Sebut Harga Baru Gas Tangguh
Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

22 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya