TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan memfokuskan diri untuk membidik para penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Langkah ini menyusul penjatuhan vonis terhadap Akil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
Busyro mengatakan KPK akan meninjau putusan tersebut dan putusan pihak-pihak terkait yang sudah divonis terlebih dulu. “Semua putusan hakim itu bisa jadi alat bukti yang otentik,” ujarnya, Selasa, 1 Juli 2014.
Untuk meninjau putusan-putusan itu, ujar dia, KPK akan menelisik kembali kualitas bukti dan isi dari putusan hakim. Soalnya, menurut Busyro, putusan itu butuh penelaahan yang mendalam. “Jadi tidak bisa reaktif hanya mengandalkan statement tertentu tanpa kajian yang mendalam,” katanya.
Dalam putusan, Akil divonis bersalah karena terbukti menerima suap terkait dengan empat dari lima sengketa pemilihan kepala daerah dalam dakwaan kesatu kaksa KPK. Yakni pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Provinsi Kalimantan Tengah Rp 3 miliar, Kabupaten Lebak Rp 1 miliar, Kabupaten Empat Lawang Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu, serta Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar. Dalam soal pilkada Kota Palembang, hakim menyatakan orang dekat Akil, Muhtar Ependy, terbukti menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Romi dan Masyito ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2014.
Hakim juga menyatakan Akil terbukti menerima suap sebagaimana tertera dalam dakwaan kedua, yakni terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian dalam kaitan dengan keberatan hasil pilkada Provinsi Jawa Timur Rp 10 miliar.
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yakni menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Hakim juga menyatakan Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana, sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana tertulis dalam dakwaan keempat. Akil juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Berita Lainnya:
Bright Eyes, Kisah Anak Indonesia di Sekolah AS
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Kerabat Lucky Hakim Dukung Jokowi karena Medok
Berita Lainnya :
Bright Eyes, Kisah Anak Indonesia di Sekolah AS
Kerabat Lucky Hakim Dukung Jokowi karena Medok
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Zanetti Jadi Wakil Presiden, Kaus Nomor 4 Pensiun
Penemu Kevlar Meninggal di Usia 90 Tahun
Rieke Oneng Kampanye Jokowi di Pasar Kanoman