Kasus Talangsari Lampung Dibuka Lagi

Reporter

Editor

Jumat, 1 April 2005 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai turun lapangan untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung. Mereka menemui para saksi korban yang tersebar di beberapa tempat di Lampung. Tim penyelidikan kasus Talangsari ini, rencananya akan melakukan investigasi lapangan hingga hari Minggu (3/4) mendatang. Menurut ketua tim penyelidikan Kasus Talangsari tersebut, Eni Suprapto, pertanyaan yang diajukan kepada para saksi korban adalah seputar keterlibatan mereka dalam kasus itu, dan pelanggaran HAM apa saja yang dialami saksi korban. "Setelah mewawancarai sejumlah saksi korban, kami menilai memang ada pelanggaran HAM," kata Eni di sela-sela tugasnya mewawancarai saksi korban di Desa Sidorejo, Lampung Timur.Diantara pelanggaran HAM tersebut adalah pembunuhan dengan sewenang-wenang, terjadi penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan kebebasan bergerak. "Semua informan yang kami temui, mengalami pelanggaran HAM jenis ini,"ujarnya.Kasus Talangsari terjadi pada Selasa 7 Februari 1989. Akibat penyerbuan yang dilakukan aparat keamanan ke pondok pengajian di Desa Talangsari III, Lampung Timur, sedikitnya 246 korban meninggal dunia. Puluhan korban lainnnya dipenjarakan, baik melalui proses hokum maupun tanpa proses hukum.Menurut Eni, setelah menggali data dari saksi korban, tim Komnas HAM juga akan meng kroscek pada para pelaku. Pihak yang dapat dikategorikan pelaku dalam kasus ini adalah Komando Resort Militer (Korem) 043 Garuda Hitam, Polisi Daerah (Polda) Lampung, dan Pemerintah Propinsi Lampung. "Meskipun orang-orang yang terlibat sudah tidak ada lagi di Lampung, paling tidak kami memproleh keterangannya sebagai sebuah instansi, kami juga akan meminta keterangan Kolonel Hendro Priyono, selaku mantan Danrem 043 Garuda Hitam, yang memimpin penyerbuan ke Talangsari,"katanya.Setelah melakukan kros cek, tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Komnas HAM selalu lembaga, tindak lanjut yang harus dilakukan. Dikatakannya, tim ini berkerja berlandaskan Undang-Undang No 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. "Hasil akhirnya, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada lembaga yang diketahui melakukan pelanggaran HAM, untuk mengambil tindakan,"ujarnya. Komnas HAM sebenarnya sudah membentuk tim ad hoc kasus Talangsari, sejak Juni 2001 lalu. Namun baru sekarang tim Komnas tersebut turun lapangan. Banyak kalangan menilai Komnas HAM tidak berani mengusut kasus tersebut, karena ada intervensi dari pihak luar. "Dulu kerja Komnas HAM tertunda karena ada pergantian anggota. Bukan karena tekanan dari pihak manapun, apalagi dari unsur kekuasaan,"kata Eni.Meskipun korban sebagian korban Kasus Talangsari menyatakan sudah ishlah dengan Hendro Priyono, menurut Eni, tidak berarti proses hukum kasus itu selesai. "Yang mau ishlah silakan saja. Namun itu tidak berarti pelaku kejahatan HAM dalam peristiwa Talangsari ini dapat lolos dari jeratan hukum,"katanya.Sejumlah korban yang ditemui mengaku senang dengan turunnya tim Komnas Ham tersebut. "Saya merasa lega. Setelah berjuang bertahun-tahun, akhirnya Komnas HAM mau juga memperhatikan kami,"kata Azwar, 65 tahun, salah seorang korban. Azwar berharap, kerja Komnas HAM jangan berhenti pada pengumpulan data saja. "Kami minta agar ada proses hukumnya. Pelaku pelanggaran HAM juga harus diadili,"ujarnya.Fadilasari

Berita terkait

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

3 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

7 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

9 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

28 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

30 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

48 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

7 Februari 2024

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi itu muncul setelah kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri soal netralitas TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

4 Februari 2024

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Polisi juga menetapkan istri eks Kepala BPN Sorong sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Satu terlapor lain adalah seorang caleg.

Baca Selengkapnya

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

10 Januari 2024

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

PPATK sudah mengirimkan hasil analisisnya itu ke KPK, Bawaslu, BIN, Polri, dan OJK.

Baca Selengkapnya

Sebulan Menjabat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 2 Kali Lakukan Mutasi Ratusan Perwira Tinggi TNI

21 Desember 2023

Sebulan Menjabat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 2 Kali Lakukan Mutasi Ratusan Perwira Tinggi TNI

Jenderal Agus Subiyanto lakukan rotasi besar-besaran. Ratusan perwira tinggi TNI dimutasi sebulan terakhir. sejak ia menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya