TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Monang, terdakwa kasus penghinaan Kepala Negara kembali meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan berikutnya. Permintaan yang sama pun sempat dilontarkan pada akhir persidangan sebelumnya, tapi JPU tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya menghadirkan seorang saksi dari Polres Metro Jakarta Pusat pada persidangan hari ini, Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Kami anggap sangat penting menghadirkan presiden SBY pada persidangan ini karena menurut pasal 160 KUHP saksi korban perlu dihadirkan. Kami juga ingin tahu apa benar SBY itu tersingung atas orasi dari klien kami," kata Gatot, salah satu kuasa hukum Monang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Menanggapi permintaan ini, JPU menilai kehadiran SBY tidak diperlukan, karena saksi-saksi yang dihadirkan cukup yang telah diperiksa kepolisian sebelumnya. "Itu hak mereka, cuma mereka keliru menafsirkan KUHAP itu," kata Jaksa Ledrik.Saksi yang dihadirkan pihak jaksa sama dengan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, yaitu polisi yang ada di tempat kejadian saat unjuk rasa berlangsung. Pada persidangan sebelumnya, jumlah saksi tujuh orang. Sedangkan dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan hanya satu orang. Umumnya pernyataan saksi-saksi ini memberatkan terdakwa Monang. Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga memutar rekaman video yang diperoleh dari saksi saat Monang sedang berorasi.Anton Aprianto