TEMPO Interaktif, Serang:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak pemerintah setempat untuk menyiapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi. Perda itu nantinya akan mengatur kawasan laut yang boleh dieksploitasi untuk pengambilan pasir laut."Untuk mencegah abrasi akibat pengerukan pasir laut, Gubernur Banten seharusnya membuat Perda Zonasi. Nantinya (dengan Perda) kerusakan pesisir bisa diminimalisasi," kata Edyansyah Rahman, Sekretaris Komisi Lingkungan DPRD Banten, Jumat (25/3).Menurut Edyansyah, Perda Zonasi bermanfaat untuk menjaga kelestarian laut dan mengantisipasi rusaknya lingkungan lebih parah lagi. Kelestarian kawasan pesisir dapat meningkatkan pendapatan nelayan karena hasil tangkapan ikan melimpah."Yang terjadi sekarang malah sebaliknya. Selain abrasi menjadi tinggi, pendapatan nelayan juga menurun karena pengerukan pasir yang dilakukan tanpa kontrol," katanya.Edyansyah mencontohkan nelayan Kecamatan Tirtayasa dan Pulau Panjang sangat merasakan dampak dari pengerukan pasir yang terjadi di Teluk Pontang. Hasil tangkapan nelayan di kedua tempat itu menurun akibat adanya pengerukan pasir. Saat ini, kata Edyansyah, ada sekitar lima perusahaan pengerukan pasir yang sudah mengajukan permohonan pengerukan pasir laut di wilayah perairan Banten. Edyansyah mengharapkan pemerintah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Tengerang yang menerima permohonan itu mengkaji lebih detail untung ruginya pengerukan pasir patai.faidil akbar