TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait syarat sebaran suara 20 persen dalam penentuan pemenang pemilihan presiden hari ini pada 16 Juni 2014. Pengujian dilakukan berdasarkan pandangan yang masih multitafsir tentang Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Pemohon dalam pengujian pasal tersebut adalah Forum Pengacara Mahkamah Konstitusi, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta atas nama Sunggul Sirait dan Haposan Situmorang. Forum Pengacara Konstitusi menjelaskan permohonan dilakukan berdasarkan sebaran masyarakat yang tidak merata.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai pasal aturan hukum yang ada saat ini tidak mengatur tentang penetapan pemenang pemilihan presiden yang diikuti oleh dua calon pasangan.
Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memberikan nasihat persidangan kepada para pemohon agar memperbaiki berkas persidangan. Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2014. Menurut anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Rhamdanil, Mahkamah Konstitusi telah mendengar semua alasan permohonan. Pihaknya juga telah diberi masukan untuk memperbaiki subtansi berkas yang diajukan. "Kami akan perbaiki besok," ujar Fadil.
Sebelumnya, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi akan mengajak KPU untuk menghadiri judicial review terkait undang-undang tersebut. KPU dinilai layak menjadi pihak terkait dalam pengajuan tersebut. "KPU sebagai pihak penyelenggara diharapkan bisa hadir," ujar Fadli
Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 merupakan turun dari UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4). Undang-undang tersebut hanya mengatur proses pemilihan presiden lebih dari dua calon, sedangkan peserta pemilihan presiden saat ini hanya ada dua. "Dengan dua pasangan calon presiden, apakah dua putaran masih rasional dan logis," ujar Fadli.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mendukung langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang akan mengajukan judicial review dan meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan kemenangan pada pemilihan presiden, seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A.
SAID HELABY
Berita Terpopuler:
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Sony Xperia M2, Ponsel Hiburan Bergaya Premium
Pria Ini Menelan Blackberry
Kemenhub Terima Laporan Kematian Penumpang Garuda
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
18 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
23 jam lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
23 jam lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
2 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya