MK Mulai Sidang Aturan Pemenang Pilpres  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 16 Juni 2014 13:50 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait syarat sebaran suara 20 persen dalam penentuan pemenang pemilihan presiden hari ini pada 16 Juni 2014. Pengujian dilakukan berdasarkan pandangan yang masih multitafsir tentang Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Pemohon dalam pengujian pasal tersebut adalah Forum Pengacara Mahkamah Konstitusi, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta atas nama Sunggul Sirait dan Haposan Situmorang. Forum Pengacara Konstitusi menjelaskan permohonan dilakukan berdasarkan sebaran masyarakat yang tidak merata.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai pasal aturan hukum yang ada saat ini tidak mengatur tentang penetapan pemenang pemilihan presiden yang diikuti oleh dua calon pasangan.

Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memberikan nasihat persidangan kepada para pemohon agar memperbaiki berkas persidangan. Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2014. Menurut anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Rhamdanil, Mahkamah Konstitusi telah mendengar semua alasan permohonan. Pihaknya juga telah diberi masukan untuk memperbaiki subtansi berkas yang diajukan. "Kami akan perbaiki besok," ujar Fadil.

Sebelumnya, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi akan mengajak KPU untuk menghadiri judicial review terkait undang-undang tersebut. KPU dinilai layak menjadi pihak terkait dalam pengajuan tersebut. "KPU sebagai pihak penyelenggara diharapkan bisa hadir," ujar Fadli

Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 merupakan turun dari UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4). Undang-undang tersebut hanya mengatur proses pemilihan presiden lebih dari dua calon, sedangkan peserta pemilihan presiden saat ini hanya ada dua. "Dengan dua pasangan calon presiden, apakah dua putaran masih rasional dan logis," ujar Fadli.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mendukung langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang akan mengajukan judicial review dan meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan kemenangan pada pemilihan presiden, seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A.

SAID HELABY

Berita Terpopuler:
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Sony Xperia M2, Ponsel Hiburan Bergaya Premium
Pria Ini Menelan Blackberry
Kemenhub Terima Laporan Kematian Penumpang Garuda

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

18 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

23 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

23 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya