TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua MPR, AM Fatwa, melaporkan Indonesian Corruption Watch dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, menyebarkan fitnah, dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/3). Fatwa, yang didampingi Koordinator Tim Pengacaranya, M. Assegaf, langsung diterima Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Polisi Firman Gani. "Saya berkeyakinan tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Sekarang, biarlah polisi mengambil tindakan hukum," jelas AM Fatwa di hadapan wartawan usai bertemu Firman Gani. Fatwa menuturkan, pada 24 Februari 2005 lalu, ICW mengadakan konferensi pers tentang korupsi yang dilakukan sejumlah anggota legislatif. Dari beberapa media massa, disebutkan AM Fatwa adalah salah satu nama yang masuk dalam daftar yang dirilis oleh ICW tersebut. Disebutkan, AM Fatwa menerima Rp 20 miliar dari PT Pura Baru. Perbuatan yang dilakukan oleh ICW tersebut dinilai AM Fatwa sebagai suatu bentuk pembunuhan karakter. "Untuk menjatuhkan nama, dan kepercayaan masyarakat terhadap seseorang, dalam hal ini saya," paparnya. Assegaf menuturkan tindakan hukum yang pertama diambil adalah melayangkan somasi dengan harapan ICW mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AM Fatwa. Pada akhir batas waktu somasi tersebut, yaitu hari ini, ICW menyampaikan tanggapannya. "Tapi mereka tidak mengaku bersalah dan tidak menyampaikan permintaan maaf. Mereka mengaku tidak pernah menyebut nama," tegas Assegaf. Indriani