Tutut Membantah Punya Peran dalam Pembelian Tank Scorpion

Reporter

Editor

Senin, 21 Maret 2005 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Siti Hardiyanti Rukmana mengaku dirinya tidak dalam posisi dan melakukan peranan apapun dalam kasus pembelian tank Scorpion buatan Inggris tahun 1994-1995. Putri sulung mantan Presiden Soeharto ini membantah pemberitaan di sejumlah media bahwa dirinya berperan sebagai konsultan dalam pembelian tank tersebut. "Tidak benar," katanya didepan anggota Komisi Pertahanan DPR, Senin (21/3). Dari 13 pertanyaan tertulis yang disampaikan Dewan hampir seluruhnya dijawab tidak mengetahui atau tidak benar. Komisi Pertahanan DPR memang memanggil Tutut, panggilan akrab Siti Hardiyanti, dan mantan KSAD Jenderal (Purn) Wismoyo dan Jenderal (Purn) Hartono. Ikut dipanggil Widhorini S Soekardono (pemilik PT Surya Kepanjen) yang berperan sebagai agen atau perwakilan PT Alvis Vehicle Limited (AVL). Pemanggilan itu berkaitan pemberitaan harian The Guardian bahwa dalam pembelian 100 tank Scorpion sebesar Rp 2,8 triliun, Tutut memperoleh komisi 10 persen atau senilai 16,5 juta poundsterling (Rp 291 miliar). "Saya tidak pernah ditunjuk sebagai perantara apa-apa dan tidak berperan apa-apa sampai sekarang," kata Tutut. Dia kemudian menceritakan kronologi perkenalannya dengan AVL dan kunjungannya ke pabrik AVL didampingi Hartono dan Kasum ABRI ketika itu Letjen HBL Mantiri, pada 1 Februari 1994.Dia mengaku bertemu dan berkenalan dengan Rini ketika sedang menghadiri sebuah pameran di London. Rini kala itu mendekati dan bertanya tentang keterlibatan keluarga Cendana dalam pengadaan Scorpion. Kemudian Tutut menjawab, "Opo tho mbak? Scorpion iku opo?." Rini menjelaskan dirinya sebagai perantara untuk memasukkan tank buatan Inggris itu ke persenjataan TNI. Rini mengaku sedang menghadapi masalah bahwa kontrak dirinya sebagai agen AVL sedang terancam diputus karena kemungkinan kalah dengan agen lain yang mengaku mendapat dukungan dari orang-orang kuat di Indonesia, termasuk keluarga Cendana."Alvis ini perusahaan besar dan ketika kedengaran ada kontrak kemudian datang berbondong-bondong agen-agen mengatasnamakan nama-nama tertentu. Mereka bahkan ada yang menyatakan dekat dengan keluarga (Cendana)," ujar Widhorini (Rini) menambahkan jawaban Tutut. Pertemuan itu kemudian berlanjut di sebuah flat yang disewa Tutut. "Mbak Rini mengajak sekitar tiga orang dari Alvis dan mereka menjelaskan tentang Scorpion. Lalu menanyakan apakah dari keluarga Cendana ada yang berminat atau tidak," kata Tutut.Tutut mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan Rini maupun ALV setelah itu. "Tahu-tahu saya diundang untuk hadir dalam sebuah pameran oleh Alvis," ungkapnya. Menurutnya apa salahnya mengunjungi acara itu. "Saya juga menyukai dan sering mendatangi pabrik-pabrik yang membuat panmeran meskipun saya tidak ikut-ikutan proyek di Indonesia," katanya. Tutut menjelaskan, dirinya tidak ada hubungan dengan kehadiran KSAD Hartono dan Kasum ABRI HBL Mantiri di pameran ALV itu. "Saya diundang Alvis dimana kebetulan berbarengan dengan adanya kunjungan beberapa pejabat," katanya. "Kami tidak ada hubungan sama sekali," ujarnya. Agus Supriyanto-Tempo

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya