TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan sengketa pemilihan legislatif yang dibawa ke lembaganya banyak karena lemahnya pengawasan dan rendahnya kompetensi penyelenggara pemilu di tingkat bawah. "Saya akan evaluasi berdasarkan putusan berkas perkara dan menyampaikannya ke KPU mengenai masalah penyelenggaraan pemilu," kata Hamdan Zoelva di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014.
Rencananya, kesimpulan Mahkamah Konstitusi itu akan disampaikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu seusai persidangan sengketa pemilu legislatif. Hamdan menganggap persiapan penyelenggaraan pemilu penting. "Kesiapan penyelenggara pemilu juga sangat penting."
Menurut dia, banyaknya jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah disebabkan oleh ketidaksiapan penyelenggara di tingkat bawah. Apalagi, kata Hamdan, perkara yang paling banyak masuk menyangkut angka perhitungan yang berubah-ubah dari tempat pemungutan suara hingga ke KPU.
Hamdan mencontohkan perbedaan formulir C1 berhologram dan C1 yang ditampilkan di laman KPU suatu kota. "Dan itu yang banyak jadi persoalan," kata Hamdan. "Jadi, yang paling banyak masalah itu angka, yang harusnya sekian namun ketika di KPU berubah jadi sekian."
Hamdan menyebut penyelenggara pemilu di tingkat bawah "masuk angin". Karena, menurut dia, seharusnya persiapan pemilu dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah optimal, sehingga masalah tidak sampai dibawa ke tingkat KPU provinsi ataupun pusat. "PPK itu yang paling banyak, paling gampang masuk angin, tapi kalau di KPU kabupaten sampai ke tingkat pusat itu sudah lebih baik," ujarnya.
"Karena menumpuk semua masalah di bawah, tapi ketika diminta memperbaiki namun masih begitu juga, sehingga semua bermuara ke Mahkamah."
REZA ADITYA
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
17 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK
20 jam lalu
Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
22 jam lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
22 jam lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya