Ketua MK Sebut PPK Banyak yang 'Masuk Angin'  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 5 Juni 2014 17:18 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan sengketa pemilihan legislatif yang dibawa ke lembaganya banyak karena lemahnya pengawasan dan rendahnya kompetensi penyelenggara pemilu di tingkat bawah. "Saya akan evaluasi berdasarkan putusan berkas perkara dan menyampaikannya ke KPU mengenai masalah penyelenggaraan pemilu," kata Hamdan Zoelva di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014.

Rencananya, kesimpulan Mahkamah Konstitusi itu akan disampaikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu seusai persidangan sengketa pemilu legislatif. Hamdan menganggap persiapan penyelenggaraan pemilu penting. "Kesiapan penyelenggara pemilu juga sangat penting."

Menurut dia, banyaknya jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah disebabkan oleh ketidaksiapan penyelenggara di tingkat bawah. Apalagi, kata Hamdan, perkara yang paling banyak masuk menyangkut angka perhitungan yang berubah-ubah dari tempat pemungutan suara hingga ke KPU.

Hamdan mencontohkan perbedaan formulir C1 berhologram dan C1 yang ditampilkan di laman KPU suatu kota. "Dan itu yang banyak jadi persoalan," kata Hamdan. "Jadi, yang paling banyak masalah itu angka, yang harusnya sekian namun ketika di KPU berubah jadi sekian."

Hamdan menyebut penyelenggara pemilu di tingkat bawah "masuk angin". Karena, menurut dia, seharusnya persiapan pemilu dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah optimal, sehingga masalah tidak sampai dibawa ke tingkat KPU provinsi ataupun pusat. "PPK itu yang paling banyak, paling gampang masuk angin, tapi kalau di KPU kabupaten sampai ke tingkat pusat itu sudah lebih baik," ujarnya.

"Karena menumpuk semua masalah di bawah, tapi ketika diminta memperbaiki namun masih begitu juga, sehingga semua bermuara ke Mahkamah."

REZA ADITYA

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

17 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

20 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

22 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

22 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya