TEMPO.CO, Surabaya - PT HM Sampoerna Tbk akan memberikan kompor dan wajan bagi 4.900 karyawan yang terkena PHK. Pemberian kompor dan wajan diharapkan menjadi modal usaha bagi buruh pabrik SKT Sampoerna yang dipecat. "Selain itu karyawan harus mendapat bimbingan untuk memastikan tetap bekerja dan menghindari pengangguran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, Selasa, 3 Juni 2014. (Baca: Sampoerna Mulai Beri Latihan Ribuan Eks Buruhnya)
Menurut Edi, rencana pemberian wajan dan kompor ini mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Sampoerna dengan Dinas Tenaga Kerja Jember dan Lumajang. Menurutnya, Sampoerna memiliki kewajiban moral melakukan pemberian pembekalan tanpa ada pengecualian.
Kompor dan wajan ini diharapkan menjadi modal wirausaha ringan seperti pembuatan bakso dan keripik. Dinas Tenaga Kerja juga berencana akan membantu para bekas buruh mendapatkan tempat di sentra-sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (MKM) di Kabupaten Lumajang. (Baca: Ribuan Buruh Sampoerna Teken Surat PHK)
Selain itu, pembekalan motivasi, manajemen keuangan, dan kewirausahaan harus diberikan, kata Edi. Dia meminta Disnaker Kabupaten Jember dan Lumajang melakukan pendampingan per individu selama proses alih kerja tanpa batas waktu. "Minimal satu bulan sekali ada evaluasi," katanya. Peran Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Perindustrian di Jember dan Lumajang pun diharapkan berperan aktif. Bagi bekas buruh Sampoerna yang ingin berwiraswata, Edi berharap dipermudah Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur.
DIANANTA P. SUMEDI
Terpopuler:
Survei BPS: Orang Indonesia Ternyata Cukup Bahagia
Ingin Bahagia? Kuncinya Sekolah yang Tinggi
AirAsia dan Blue Bird Luncurkan Airport Transfer
Berita terkait
Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang
1 hari lalu
Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.
Baca SelengkapnyaNasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini
1 hari lalu
Cerita mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua puluh tahun bekerja di Bata, baru jadi karyawan tetap 12 tahun
Baca SelengkapnyaTips Bangkit Setelah Kena PHK
5 hari lalu
Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK
Baca SelengkapnyaJenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya
6 hari lalu
Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.
Baca SelengkapnyaPemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali
7 hari lalu
PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.
Baca SelengkapnyaKetahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?
7 hari lalu
Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.
Baca SelengkapnyaBerkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?
9 hari lalu
Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini
10 hari lalu
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.
Baca SelengkapnyaFederasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin
10 hari lalu
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.
Baca SelengkapnyaKorban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya
10 hari lalu
Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.
Baca Selengkapnya