TEMPO.CO, Surabaya - Sekretaris Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Indonesia, Dietriech G. Bengen, mengatakan banyak investasi pengelolaan pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir Indonesia yang dikuasai asing ternyata ilegal. Sebab, mayoritas investor asing tidak menjalin kerja sama dengan pemerintah dan tidak membentuk badan hukum resmi untuk mengelola pulau-pulau kecil bagi tujuan pariwisata.
"Hanya 20 investor pulau kecil yang izin ke pemerintah daerah setempat. Selebihnya, tidak ada (izin)," kata Dietriech disela-sela peluncuran Konferensi Nasional (KONAS) IX Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Senin, 2 Juni 2014. (Baca: Investasi Asing di Pulau-pulau Kecil Dibatasi)
Pemerintah sulit mendata investor asing yang mengelola pulau-pulau kecil tersebut karena dilakukan secara ilegal. Modus yang kerap digunakan, kata Dietriech, investor asing mencari pasangan hidup asal Indonesia dan mencantumkan usaha atas nama pasangan asli Indonesianya. Cara ini relatif aman dari pantauan pemerintah sekaligus menghindari rumitnya pengurusan perizinan bagi investor asing.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengamanatkan investor asing yang mengelola pulau-pulau kecil wajib membentuk badan hukum Indonesia, melibatkan investor domestik, secara bertahap saham investasi asing bisa didivestasikan ke pemerintah, dan ada transfer pengetahuan pengelolaan.
Direktur Pesisir dan Lautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Rudianto, mengatakan pihaknya segera menjalankan amanat UU tersebut. UU ini, kata Eko, mengatur pemanfaatan, implementasi, dan pengawasan pulau-pulau kecil. Eko menjanjikan investasi asing atas pulau-pulau kecil akan diperketat tanpa mempersulit prosedur perizinan. Ke depan, investor asing wajib membentuk badan hukum Indonesia guna mengelola pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir.
Tujuannya, investasi asing harus mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan pemerintah. Wacana penertiban investor asing di pulau-pulau kecil menjadi salah satu tema dalam KONAS IX pada 19-23 November 2014 di Surabaya.
"Penatakelolaan pulau-pulau kecil belum optimal dan belum memberi dampak ekonomi ke masyarakat," ujarnya.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito
Berita terkait
PBB Verifikasi 16.056 Nama Pulau di Indonesia
19 Agustus 2017
Verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan untuk kepastian geografi Indonesia.
Saat ini masih ada 1.448 pulau yang namanya belum dibakukan.
Pemerintah Laporkan 16.056 Pulau Bernama ke PBB
17 Agustus 2017
Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dapat dilaporkan ke PBB.
Baca SelengkapnyaRudiantara Resmikan BTS di Pulau Miangas, Warga Perbatasan Akses 4G
1 Agustus 2017
Dalam beberapa tahun terakhir, Miangas baru dapat mengakses jaringan 2G.
Baca SelengkapnyaKapal Sulit Sandar, Warga Karamian Pindah Perahu dengan Meloncat
29 Juni 2017
Bila ada penumpang ke Karamian, kapal terpaksa buang sauh sekitar 2 mil dari pantai.
Baca SelengkapnyaDistribusi Rupiah di Daerah Terluar dan Terpencil, Begini Caranya
13 April 2017
Hingga saat ini, telah dilakukan secara bersama-sama 23 kegiatan
pendistribusian uang Rupiah ke daerah terluar dan terpencil di
wilayah NKRI.
Kementerian Kelautan Verifikasi 111 Pulau Terluar Indonesia
3 Februari 2017
KKP memiliki sejumlah program prioritas pada 2017, salah satunya melakukan verifikasi, pendataan, hingga sertifikasi atas 111 pulau terluar Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Batasi Pengelolaan Pulau ke Swasta
20 Januari 2017
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan negara perlu segera membatasi pengelolaan pulau-pulau kecil dari tangan swasta.
Baca SelengkapnyaIndonesia Akan Daftarkan 1.106 Pulau ke PBB
17 Januari 2017
Penguasaan pulau oleh perusahaan atau perseorangan maksimal 70 persen. Sisanya dikuasai oleh negara.
Baca SelengkapnyaMenteri Tjahjo Minta Penyewaan Pulau oleh Asing Ditinjau
12 Januari 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah
meninjau ulang kontrak penyewaan pulau oleh pihak asing.
Menteri Agraria: Orang Asing Boleh Kelola Pulau, Asal...
11 Januari 2017
Nantinya, ujar Sofyan, akan terdapat mekanisme apabila terdapat pihak yang ingin mengelola pulau-pulau itu.
Baca Selengkapnya