TEMPO.CO, Jember - Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Jember, Senin, 2 Juni 2014. Menurut juru bicara Polres Jember Ajun Komisaris Edy Sudarto, dua orang itu ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
Polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak Rp 30 juta yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribuan dengan delapan nomor seri. Kedua pengedar itu adalah Sunarso alias Pak Farida, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah dan Supriyadi, warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari.
Menurut Edy, Sunarso dan Supriyadi merupakan bagian dari sindikat pengedar uang palsu di wilayah Jawa Timur. Mereka biasa mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, ujar Edy, kertas yang dipakai untuk mencetak uang palsu berjenis HVS setebal 100 gram. Uang palsu tersebut kemudian digandakan menggunakan mesin percetakan offset.
Menurut pengakuan Sunarso, dia mendapatkan uang palsu itu dari seseorang di Surabaya. Untuk uang palsu Rp 30 juta, dibeli dengan harga Rp 10 juta. "Biasanya, saya menyebarkan uang palsu itu ke pedagang kelontong, pasar tradisional, dan SPBU," kata dia. (Baca: BI Musnahkan 135.110 Lembar UangPalsu)
Dua tersangka itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Adapun pemasok uang palsu itu ditetapkan sebagai buron oleh polisi dan sedang diburu di Surabaya.