Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman  

Reporter

Kamis, 29 Mei 2014 20:09 WIB

Demo menuntut untuk mengusut tuntas korban penculikan dan penghilangan paksa aktivis. (TEMPO/Fully Syafi/01/26/2010)

TEMPO.CO, Padang -- Bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zein kukuh menolak panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Kivlan, pemanggilan itu tidak sesuai prosedur. "Pemanggilan tak bisa dilakukan tanpa ada Pengadilan HAM. Jadi, panggilan Komnas HAM tak ada dasar. Saya juga tidak berbuat kesalahan," ujar Kivlan di Padang, Sumatera Barat, Kamis, 29 Mei 2014.

Jika Komnas HAM berkeras memanggil paksa, Kivlan akan balik mengadukan tindakan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. "Komnas HAM tak berhak memaksa saya," ujarnya. Menurut Kivlan, dalam Undang-Undang tentang Komnas HAM harus dibentuk pengadilan ad hoc. Namun, saat ini pengadilan itu belum ada. "Bagaimana saya bisa memberikan keterangan," katanya. (Baca: Periksa Prabowo & Kivlan Didesak Sebelum Pilpres)

Mengenai informasi penting soal penculikan aktivis yang dia ketahui, Kivlan mengatakan memiliki hak untuk tidak membukanya. Sebab, informasi itu hanya akan dia buka jika ada panel nasional dalam rangka kerukunan bangsa. "Jika tidak ada (panel nasional), luka dibuka dan dibuka lagi, lalu ditutup. Masalah juga tidak selesai," ujarnya.

Menurut Kivlan, masalah bangsa ini bukan hanya soal hilangnya 13 aktivis, tetapi juga terbunuhnya orang-orang dalam kerusuhan di Ambon, Poso, Sampit, Ketapang dan lain-lain. "Ini juga harus dibuka dan diselesaikan. Jika satu-satu, (masalah) tidak akan terselesaikan. Makanya harus dibentuk panel dalam rangka kerukunan bangsa. Itu mau saya," ujar Kivlan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis berencana memangil Kivlan untuk menyelidiki kasus hilangnya 13 aktivis pada 1997 silam. Komnas HAM telah dua kali memanggil Kivlan. Pada pemanggilan pertama 14 Mei lalu, Kivlan tak hadir dan diwakili pengacaranya. Lalu, pada pemanggilan kedua dia juga mangkir. "Untuk pemanggilan ketiga, itu merupakan sebuah upaya paksaan," kata Nur Kholis.

Menurut Nur Kholis, tim yang dibentuk Komnas HAM ini masih akan memberikan tenggat tiga sampai empat hari ke depan agar Kivlan bisa datang sendiri ke Komnas HAM. Namun, apabila Kivlan dinilai tidak kooperatif, secara undang-undang pemanggilan paksa sah dilakukan. (Baca: Imparsial: SBY Harus Panggil Prabowo dan Kivlan Zein)



ANDRI EL FARUQI




Advertising
Advertising


Terpopuler

Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali
Kerapatan Layar LG G3 Mencapai 538 Piksel
Pembangunan Smelter Freeport Dimulai di Kuartal II
Kejutan Berlanjut, Serena Tergulung
'Tukang Gesek' di Bus Transjakarta Tertangkap
Cadbury Berbabi, Muslim Indonesia Diminta Waspada




Berita terkait

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

2 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

7 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

9 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

10 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

17 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

17 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

18 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

25 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

27 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya