Geger Sampoerna, Gudang Garam Pastikan Tak Ada PHK  

Reporter

Selasa, 27 Mei 2014 07:28 WIB

TEMPO/Achmad Budi

TEMPO.CO, Kediri - Perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk menjamin tak bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dialami ribuan buruh Sampoerna. Gudang Garam justru mengklaim telah mengembalikan jam kerja karyawan yang pernah dipotong.

Juru bicara Gudang Garam, Yuki Prasteyo, mengatakan manajemen tak akan pernah melakukan pemutusan hubungan kerja seperti yang dilakukan PT Sampoerna. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada ribuan pekerja di perusahaannya, khususnya Unit 8 yang memproduksi rokok kerek secara manual atau sigaret kretek tangan (SKT).

"Di tempat kami semua baik-baik saja," kata Yuki, Senin, 26 Mei 2014. (Baca: Bangkrut, PT HM Sampoerna PHK Ribuan Karyawan)

Meski tak mengetahui secara detail persoalan yang tengah mendera perusahaan Sampoerna hingga terpaksa merumahkan ribuan pegawainya, Yuki mengatakan beberapa waktu terakhir industri rokok di Tanah Air memang sedang lesu. Hal serupa juga dialami Gudang Garam yang sempat melakukan pengurangan jam kerja karyawan untuk menghemat pengeluaran. Kala itu, hampir seluruh karyawan SKT hanya mendapatkan jam kerja tak lebih dari dua jam sehari sejak September 2013.

Namun secara bertahap manajemen Gudang Garam berusaha memulihkan jam kerja mereka hingga kembali normal. Saat ini para buruh linting kembali pulang pukul 16.00 WIB sejak masuk kerja pukul 06.00 WIB.

"Kami tak sampai melakukan PHK," kata Yuki, yang mengklaim perusahaannya memiliki 40 ribu pegawai dengan 30 ribu di antaranya bekerja di Unit 8 (SKT).

Adapun insiden PHK yang dialami ribuan buruh Sampoerna di Lumajang dan Jember tak luput dari perhatian pekerja Gudang Garam. Tak sedikit dari mereka yang merasa waswas jika hal itu juga terjadi di perusahaannya.

"Apalagi kemarin sempat terjadi pengurangan jam kerja luar biasa," kata Ibu Agus, 45 tahun, salah satu pekerja.

Menurut dia, saat ini perusahaan juga menawarkan program pensiun dini kepada para karyawan yang telah memiliki masa kerja tertentu. Karyawan yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun bisa mendapatkan dana pensiun hingga di atas Rp 40 juta. Tak sedikit dari para karyawan ini yang mengambil kesempatan itu meski belum memasuki masa pensiun, yakni usia 55 tahun. (Baca: Komunitas Kretek: Sampoerna Hanya Mau Untung)

HARI TRI WASONO




Berita Terpopuler
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo
Kasus Haji, Anggito Curhat ke Syafii Maarif0

Berita terkait

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

2 hari lalu

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

Hingga hari ini, kata Bigwanto, pemerintah belum mempunyai regulasi yang memadai untuk mengendalikan produk tembakau.

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

11 hari lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

21 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

26 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

28 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

41 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

44 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

55 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

59 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 Maret 2024

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya