TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Advokasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengajukan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) atas publikasi terkaitnya AM Fatwa dalam kasus korupsi. Tim Advokasi KAHMI terdiri dari atas 13 pengacara yang dipimpin Muhammad Assegaf. "Penyebutan AM Fatwa sebagai salah seorang anggota DPR RI yang terlibat korupsi tidak memliki dasar data kuat sehingga mendiskreditkan dan merupakan tindakan pembunuhan karakter," kata Muhamad Assegaf dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (15/3). Dalam konferensi pers itu hadir pula AM Fatwa dan Asri Harapan, residium KAHMI. ICW mempublikasikan laporan korupsi 38 orang anggota DPR, termasuk AM Fatwa pada 24 Februari 2005. Laporan ICW saat itu disampaikan Lucky Djanny.Menurut Assegaf, tim advokasi memberi waktu sampai tujuh hari sejak somasi dikirimkan hari ini (15/3) kepada ICW. Apabila ICW tidak memberikan respon berupa permintaan maaf secara terbuka, tuturnya, maka tim advoksi akan mengajukan somasi kedua atau langsung melaporkan ke kepolisian. Asri Harapan menyatakan pengajuan somasi melalui Tim Advokasi KAHMI karena AM Fatwa merupakan anggota KAHMI. Menurutnya, publikasi yang dikeluarkan ICW menimbulkan banyak pertanyaan dari anggota KAHMI dan banyak anggota yang meminta kejelasan keterkaitan AM Fatwa. Sementara itu, AM Fatwa menyatakan kasus dugaan keterlibatan korupsi bermula dari laporan anggota dewan yakni Permadi. Menurut Fatwa, ICW mendasarkan keterlibatannya pada pernyataan Permadi yang menyebutkan adanya keterlibatan anggota DPR dalam dugaan suap Rp 20 miliar terkait upaya penyelesaian silang sengketa antara Perum Peruri dan PT Pura Barutama. Menurut Fatwa, kasus dugaan keterlibatan dirinya dalam suap tersebut bermula sejak 9-10 Oktober 2002. Saat itu dirinya bersama 54 pengacara telah mengajukan gugatan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang mengeluarkan pernyataan keterlibatannya. "Namun pemeriksaan tidak pernah dilakukan," ujarnya. Saat ini, ujar Fatwa, dirinya telah mendapat klarifikasi dari Permadi. Permadi menjelaskan, dia pernah menyebutkan nama AM fatwa sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan suap. "Hubungan dengan Permadi sempat tidak enak selama 3 tahun. Saat ini hubungan sudah membaik," tuturnya. Yuliawati