TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini sedang melakukan penyelidikan ihwal dugaan penyimpangan pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep. "Ini berkaitan dengan proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp 23 miliar," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi kepada Tempo, Jumat, 23 Mei 2014.
Proyek DAK tersebut, kata Rohmadi, merupakan proyek DAK pada tahun 2010, 2011, dan 2012, akan tetapi pelaksanaannya tahun 2013 dikarenakan tata cara petunjuk teknis dan pelaksanannya pada 2013.
Proyek tersebut terkait dengan pengadaan alat peraga pendidikan berupa alat peraga matematika, IPA, IPS untuk SD, SMP, dan SMA. Rohmadi menambahkan untuk melaksanakan proyek tersebut pihak Dindik Sumenep menggandeng rekanan sebanyak 14 rekanan. "Semua totalnya Rp 23 miliar dan jumlah sekolahnya ada seratus," ujarnya.
Kejati menduga penyimpangan yang terjadi terletak pada realisasi program yang tidak sesuai dengan juklak juknis dari Kementerian Pendidikan. Selain itu, barang-barang peraga yang diberikan kepada pihak sekolah spesifikasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan. Pihak Kejati Jatim sendiri telah memanggil penyelenggara lelang, PPK, kepala sekolah, dan Bendahara Disdik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febrie Adriansyah membenarkan Kejati sedang melakukan penyelidikan kepada kasus tersebut, "Ya kita memang turunkan tim untuk melihat ke sana," ujarnya.