Perundingan Pesangon Buruh HM Sampoerna Tuntas  

Reporter

Kamis, 22 Mei 2014 15:38 WIB

Ribuan pekerja Plant Kunir PT HM Sampoerna di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang keluar dari pintu gerbang usai menerima pengumuman penutupan pabrik Sigaret Kretek Tangan (16/5). Plant Kunir resmi tidak produksi SKT hari ini. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang Ismail menyatakan perundingan bipartit antara perusahaan dan buruh PT HM Sampoerna Tbk perihal penentuan pesangon sudah selesai. "Perundingannya di Surabaya. Kabarnya sudah selesai," kata Ismail kepada Tempo, Kamis, 22 Mei 2013. (Baca: Pabrik Tutup, Sampoerna Beri Latihan Kewirausahaan)

Ihwal detail kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan, Ismail mengaku belum menerima laporan. Perundingan itu, kata dia, digelar selama tiga hari sejak Senin, 19 Mei 2014, hingga Rabu kemarin. "Sesuai dengan janjinya, pesangon di atas peraturan. Jadi, kalau aturannya satu, kemungkinan pesangonnya lebih dari satu," katanya.

Menurut Ismail, penandatanganan surat pemutusan hubungan kerja akan dilakukan pada Senin pekan depan. "Tidak semua diundang berbarengan, dilakukan secara bertahap dan ada waktunya, yakni Senin sampai Rabu," ujar Ismail. Dinas Tenaga Kerja, kata Ismail, akan memantau jalannya penandatanganan tersebut.

Pabrik SKT Plant Kunir Lumajang resmi berhenti berproduksi sejak Jumat, 16 Mei 2014. Manajemen perusahaan secara langsung mengumumkan bahwa pabrik tidak lagi berproduksi di hadapan ribuan buruh harian dan borongan tetap.

Keputusan perusahaan menghentikan produksi SKT itu diumumkan di Plant Kunir Lumajang sekitar pukul 09.00 WIB. Ribuan pekerja harian dan borongan tetap di pabrik ini dikumpulkan di area produksi untuk diberi pengarahan. Setiap buruh juga mendapat selembar kertas berisi pengumuman seputar berhentinya proses produksi di pabrik ini. Dalam selebaran disebutkan pemutusan hubungan kerja efektif berlaku pada 1 Juni 2014. Disebutkan pula pekerja tetap mendapatkan upah sampai 31 Mei 2014.

Masih menurut selebaran yang sama, manajemen berjanji memberi kompensasi pemutusan hubungan kerja yang lebih baik daripada yang ditentukan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Kompensasi ini dikatakan akan didiskusikan dengan PUK SPSI Plant Kunir pada 19-23 Mei 2014. Perusahaan juga akan memberikan pelatihan kewirausahaan mandiri yang pelaksanaannya akan diadakan Juni 2014. (Baca: Sampoerna Tutup, Petani Cengkeh Tidak Terpengaruh)

DAVID PRIYASIDHARTA







Berita Terpopuler
Jika Terpilih, Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Wisnu Tjandra Hilang, Tomy Winata Belum Diperiksa

Berita terkait

Industri Tembakau di Indonesia Disebut Semakin Pintar Gaet Anak Jadi Pecandu Rokok

14 jam lalu

Industri Tembakau di Indonesia Disebut Semakin Pintar Gaet Anak Jadi Pecandu Rokok

Sementara itu, di Indonesia, iklan rokok konvensional maupun rokok elektronik masih bebas muncul di berbagai tempat.

Baca Selengkapnya

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

5 hari lalu

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

Hingga hari ini, kata Bigwanto, pemerintah belum mempunyai regulasi yang memadai untuk mengendalikan produk tembakau.

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

14 hari lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

24 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

29 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

31 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

44 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

47 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

58 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

20 Maret 2024

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya