Pengurus Golkar Jadi Saksi Meringankan Adik Atut  

Reporter

Senin, 12 Mei 2014 11:31 WIB

Terdakwa kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/3). JPU meminta Majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan terdakwa Chaeri Wardhana alias Wawan, adik bekas Gubernur Banten Atut Choisiyah, kembali digelar hari ini, Senin, 12 Mei 2014. Tepat pukul 09.41 Wib, Wawan hadir di persidangan. Hari ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang meringankan suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu.

"Kami mengajukan Rudy Alfonso. Saksi Rudy ini disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan, tapi tidak dihadirkan oleh penuntut umum. Apakah boleh kami ajukan?" kata pengacara Wawan, Mohammad Sadly Hasibuan, dalam persidangan. Hakim pun menyetujui pengajuan saksi Rudy Alfonso. (Baca: Sebelum Ada Suap Akil, Rudi Alfonso Bertemu Atut)

Rudy adalah pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar. Ia terlibat pertemuan dengan Atut Choisiyah, Amir Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan pada September 2013 untuk membahas pilkada Lebak. Awalnya Atut--juga politikus Golkar--berkonsultasi ke Rudy terkait sengketa pilkada Lebak.

Dalam konsultasinya, Rudy menilai kasus Lebak tidak mungkin dimenangkan karena bukti tidak cukup. Menurut Rudy, pada saat itu Atut sependapat dengan dirinya bahwa jika harus dilakukan pemungutan suara ulang pun, pasangan Amir Hamzah dan Kasmin tak bisa menang. (Baca: Rudi Alfonso Klaim Tak Tahu Ada Penyuapan Akil)

Dalam kasus suap Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, Wawan berperan memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. Wawan juga mentransfer Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri dari Akil Mochtar, Ratu Rita. Duit itu ditransfer dengan dalih pembelian alat berat dan bibit kelapa sawit. Duit itu kemudian diberikan kepada Akil agar bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu memenangkan sengketa pilkada Lebak Banten atas nama pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Wawan dijerat dua pasal dalam kasus ini. Atas pemberian suap kepada Akil itu, Wawan didakwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Dalam pasal itu diatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dakwaan yang kedua, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta

NURUL MAHMUDAH



Terpopuler:
Cina Berencana Bangun Jalur Kereta Bawah Air ke AS
Ikuti Crimea, Dua Wilayah Ukraina Gelar Referendum
Demi Anak, Orang Tua Nekat ke Markas Boko Haram


Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya