UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah

Reporter

Editor

Selasa, 8 Maret 2005 23:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Otonomi Daerah Ryas Rasyid dalam penjelasannya kepada Majelis Hakim Konstitusi menilai penjelasan pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membatasi hak-hak konstitusi warga negara, baik sebagai pribadi maupun badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah. Menurut Ryas, yang ditunjuk sebagai saksi ahli pemohon dalam persidangan pertama UU Pemda yang diajukan mantan Ketua Komisi TNI/Polri DPR Ferry Tinggogoy, Selasa (8/3), di Mahkamah Konstitusi, penjelasan ayat 1 yang berbunyi 'bahwa partai politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD', seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU Pemda. Karena telah mencederai keadilan, dengan tidak memberikan perlakuan yang sama serta sederajat terhadap sesama partai politik. Penjelasan ini diperkuat saksi ahli lainnya, yaitu Alfitra Salam. Alfitra bahkan mengatakan penjelasan itu mengaburkan dan menghilangkan substansi dari batang tubuh pasal 59 ayat (1) dan (2). Selain itu, para saksi menilai penjelasan ayat (1) cacat hukum karena mengandung contradictio in terminis. Penjelasan ini juga dianggap menjadi suatu regulasi baru yang seharusnya diletakkan dalam batang tubuh UU bukan penjelasan. "Penjelasan ayat (1) sangat diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28 I UUD 1945, karena hanya mengakomodir partai-partai yang memperoleh kursi di DPRD dan mendiskualifikasi partai yang tidak memiliki kursi. Padahal jika dilihat dari akumulasi suara sah yang diperoleh partai-partai yang tidak memiliki kursi, maupun yang memiliki kursi tetapi tidak mencapai 15 persen kursi di DPRD ternyata cukup besar, seperti di Sulawesi Utara (34,3%),"papar Alfitra. Namun pernyataan saksi ahli ini dibantah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Dalam penjelasan singkatnya kepada majelis hakim, Hamid mengatakan kriteria pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik, begitu juga dengan pembatasan perolehan suara, bukan tindakan diskriminatif. Tetapi sebagai salah satu wujud demokrasi untuk mendapatkan calon kepala daerah yang sesuai keahliannya. Pada persidangan pertama yang diajukan pemohon, yang menjadi anggota Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), majelis hakim hanya menghadirkan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah. Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Pada kesempatan ini, pemerintah diminta menyerahkan keterangan tertulis. Ditanya mengenai banyaknya permohonan judicial review terhadap UU Pemda, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Progo Nurdjaman tidak memberi komentar. Dia hanya mengatakan, pemerintah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah seperti yang diamanatkan UU. Dia pun tidak mau berandai-andai akan melakukan tindakan apa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon, yaitu mencabut UU Pemda. "Kita tunggu saja, kalau ada beberapa hal yang nanti diputuskan Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap menghormati," ujarnya.Sunariah - Tempo

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

20 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

21 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

3 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya