TPM Adukan Kejanggalan Vonis Ba'asyir ke Komisi III DPR
Reporter
Editor
Selasa, 8 Maret 2005 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pengacara Muslim (TPM), kelompok pengacara pembela Abu Bakar Ba'asyir mengadukan kejanggalan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan kepada Komisi III DPR RI. TPM meminta laporan kejanggalan hasil putusan sidang segera ditindaklanjuti oleh Komisi III dengan meminta penjelasan lebih lanjut ke pihak terkait yakni kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung. Kejanggalan hasil putusan sidang, tutur Ketua TPM Mahendradata, terlihat dari daftar putusan hakim yang mengutip pernyataan Mubarok bahwa Amrozi meminta ijin kepada Ba'asyir sebelum pengeboman di Bali. Menurutnya, dasar putusan sidang patut dipertanyakan karena selama proses sidang Amrozi tidak dihadirkan langsung sebagai saksi. "Alasan hakim, Amrozi menolak datang sebagai saksi, tapi ketika dikonfirmasi, Amrozi tidak pernah menyatakan menolak untuk hadir, bahkan dia tidak diminta untuk hadir," kata Mahendradata di Gedung MPR/DPR, Selasa (8/3).Mahendra menjelaskan, pihaknya terus berulang kali meminta hakim menghadirkan Amrozi sebagai saksi dalam sidang tersebut. "Hakim malah terus memaksa menghadirkan Ali Imron dan Mubarok," katanya. Menurut Mahendra, putusan sidang tersebut merupakan bentuk kesalahan prosedural. "Kami menindaklanjuti ke Komisi III demi tegaknya asas-asas pengadilan yang baik," ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi III Teras Narang, menyatakan akan menindaklanjuti laporan TPM. Namun, dia meminta agar TPM memberikan catatan-catatan penting hasil keputusan sidang Ba'asyir.Teras juga menyatakan, akan meminta penjelasan kepada Mahkamah Agung dan kepolisian dalam rapat konsultasi antar lembaga. "Namun untuk pihak Kejaksaan Agung, kami masih menunggu sikap Presiden terhadap Jaksa Agung dan jajarannya, karena secara institusi DPR telah mengirim surat kepada Jaksa Agung dan jajarannya terkait rapat dengan Komisi II dan III tanggal 17 Februari," kata Teras. Yuliawati