Atut Chosiyah bersaksi dalam sidang Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan tersangka suap pemilukada Lebak, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, digelar Selasa, 6 Mei 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti biasa, Atut tampak bergaya dengan busana elegan. Rompi tahanan berwarna jingga melapisi baju batik warna cokelat yang dikenakannya. Celana leging berwarna hitam ia padukan dengan sepatu bot berhak rendah warna senada. Tak lupa sebagai penutup kepala, Atut memilih kerudung berwarna hitam dengan aksen mengkilap.
Perempuan berusia 51 tahun itu tampak tenang menghadapi sidang dakwaan. Ia tetap memilih bungkam ketika keluar dari ruang tunggu tahanan di Pengadilan Tipikor. Tepat pukul 09.30, sidang dakwaan pun dimulai. Dalam sidang kali ini Atut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Ia kemudian ditahan pada 20 Desember 2013 di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut disangka menyuap hakim Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar. Suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, yakni Amir Hamzah-Kasmin.