TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, terhadap surat dakwaan. Jaksa Iskandar Marwata mengatakan alasan dari tim penasihat hukum Anggoro yang meminta surat dakwaan dibatalkan tidak berdasar.
"Penuntut umum diberi kebebasan menetapkan pasal asal sesuai dengan fakta-fakta penyidikan," kata Iskandar ketika membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 April 2014. Dia menyatakan syarat dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil. "Sehingga eksepsi harus ditolak." (Baca: Seusai Didakwa, Anggoro Langsung Bacakan Eksepsi)
Sebelumnya, penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang, dalam eksepsinya mengatakan dakwaan jaksa KPK tak tepat. Sebab, sejak awal kliennya disidik dalam perkara a quo sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, jaksa mendakwa Anggoro dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer, dan melanggar Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Dengan demikian, dakwaan primer dan dakwaan subsider adalah dakwaan yang palsu dan tidak benar," kata Thomson. (Baca: Anggoro Didakwa Suap Kaban dan Politikus Senayan)
Anggoro didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR dan pejabat Departemen Kehutanan periode 2004-2009. Suap itu bertujuan memuluskan anggaran Departemen Kehutanan, supaya Anggoro dapat Proyek SKRT Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar pada tahun anggaran 2007.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaMasuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?
27 Mei 2022
Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya