TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan memutuskan menunda sidang dengan pembelaan acara(pledoi) Adrian Herling Waworuntu, hingga pekan depan. "Kalau Senin tidak datang, harus dipanggil paksa dari tahanan," katanya. Kamis (3/3) ini, Adrian, terdakwa kasus pembobolan BNI KCU Kebayoran Baru dan pencucian uang senilai Rp 1,3 trilyun, tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta elatan. Menurut Jaksa Syaeful Thaher, ketidakhadiran Adrian disebabkan ketidaksiapannya membuat bahan pembelaan (pledoi). Namun, kuasa hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, mengatakan Adrian kurang sehat karena menyiapkan bahan pembelaan sebaik mungkin untuk menghadapi tuntutan seumur hidup. "Kondisinya kurang sehat karena menyiapkan pembelaan sebaik mungkin. Pembelaannya sendiri belum jadi," ujarnya. Kuasa Hukum sendiri telah menyiapkan pembelaannya yang intinya mengatakan Adrian tidak terlibat dalam pembuatan, pengajuan maupun penandatanganan 41 lembar L/C fiktif. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adrian dengan pidana penjara seumur hidup pada Selasa (21/2). Selain itu, Adrian juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan harus mengembalikan dana L/C fiktif yang masuk ke rekening pribadinya sebesar Rp 6, 846 milyar. Jaksa menilai Adrian terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dilakukan secara berturut-turut dan berlanjut. Adrian sebagai konsultan investasi sejak Januari 2003 menggunakan dana pencairan 41 L/C fiktif yang ditempatkan ke berbagai rekening Gramarindo Grup dan juga untuk kepentingan pribadi serta Maria Pauline Lumowa. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya transfer dana dari PT.Aditia Putra Pratama ke rekening pribadi terdakwa di BCA Cabang Kemang dengan total Rp 6.846.552.500 atas perintah terdakwa.Badriah-Tempo