TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan terdakwa adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana, kembali digelar, Kamis, 24 April 2014.
Agenda sidang untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntunt umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saksinya ada M. Akil Mochtar dan Ratu Rita," kata pengacara Chaeri, Pia Akbar Nasution, lewat pesan singkat, Kamis, 24 April 2014. Ratu adalah istri Akil. (Baca: Begini Modus Akil Mochtar Samarkan Suap)
Selain Akil dan istrinya, kata Pia, sidang tersebut juga menghadirkan saksi lain. Di antaranya, hakim konstitusi Maria Faridha Indrati dan staf Chaeri di PT Bali Pacific Pragama, Kurotul Aini. (Baca: Kisah Foto Muhtar Ependy di Ruangan Akil Mochtar)
Dalam dakwaan disebutkan, untuk suap penanganan perkara pemilihan kepala daerah Lebak, Chaeri memberi Akil Rp 3 miliar. Namun baru direalisasikan Rp 1 miliar. Chaeri diduga memberi Rp 7,5 miliar terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digelar di MK. Duit ini ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, dengan dalih pembelian alat berat.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
1 jam lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
15 jam lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
18 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
23 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
1 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca Selengkapnya