Terdakwa Proyek Kincir Angin Divonis 5 Tahun  

Reporter

Rabu, 23 April 2014 12:37 WIB

TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Makassar - Triman Ady, terdakwa proyek pengadaan kincir angin di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, divonis 5 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim, Pudjo Hunggul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa malam, 22 April 2014.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 3,3 miliar. Hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengusulkan 7 tahun penjara.

Dalam materi putusan, hakim berpendapat terdakwa telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya. Dalam proyek tersebut, terdakwa hanya ditunjuk sebagai pengawas. "Kenyataannya, terdakwa juga bertindak sebagai konsultan, fasilitator, dan rekanan proyek," kata Pudjo.

Proyek kincir angin dikelola Dinas Kebersihan Bulukumba pada 2010. Negara menggelontorkan anggaran Rp 4,2 miliar. Proyek tersebut terletak di Kalimessang, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang.

Kincir angin dipersiapkan untuk memasok air bersih. Belakangan, proyek tersebut dinyatakan selesai tapi tidak pernah diserahterimakan ke Dinas Kebersihan. Pemerintah Bulukumba melaporkan proyek itu ke kejaksaan karena kondisinya terbengkalai.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Acram Mappaona Azis, mengaku masih pikir-pikir. "Pekan depan, kami akan pastikan menempuh upaya hukum atau tidak," kata Acram.

Jaksa penuntut umum, Muhammad Ruslan, mengatakan kejaksaan masih menindaklanjuti perkara tersebut dengan menyeret tersangka lain. Saat ini penyidik kejaksaan telah menetapkan pejabat pembuat komitmen, Hasanuddin, sebagai tersangka.

ABDUL RAHMAN




Terpopuler:
JIS Disebut seperti Negara dalam Negara
Belasan Penyidik KPK Geledah Menara BCA
Ketemu Jokowi, Bocah Marunda Menanti Hampir 2 Jam

Berita terkait

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

16 Oktober 2019

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian bawahan atau rekan kerja terhadap atasan.

Baca Selengkapnya

Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

20 Juli 2017

Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

Kejaksaan Tinggi Riau meringkus 56 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juni, dan mayoritas berasal dari kalangan PNS.

Baca Selengkapnya

Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

24 Mei 2017

Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

Djarot mengatakan dirinya dan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kesamaan dalam bersikap, yakni antikorupsi.

Baca Selengkapnya

KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

24 Januari 2017

KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

Menurut KASN, nilai transaksi jual-beli untuk jabatan pemimpin tinggi adalah Rp 2,9 triliun.

Baca Selengkapnya

Sering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat  

4 Agustus 2016

Sering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat  

Enam PNS sering bolos karena takut dikejar penagih
utang.

Baca Selengkapnya

Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

18 Juli 2016

Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

"Tiga belas jabatan eselon II akan dihapus dari struktur pemerintahan di Kabupaten Kupang,"

Baca Selengkapnya

Ini Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta  

14 Juli 2016

Ini Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampingkan jumlah PNS secara alami.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

30 Mei 2016

Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif  

Ketua Ombudsman RI Amzulian menyebut tidak ada perguruan tinggi yang 100 persen bebas plagiarisme.

Baca Selengkapnya

Temui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi  

20 Mei 2016

Temui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi  

Mahkamah Agung berjanji membantu KPK mencari Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Baca Selengkapnya

Cegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK  

13 Mei 2016

Cegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK  

KPK menerima laporan masih terjadi bisnis buku di sekolah dan guru ikut piknik tapi tidak membayar.

Baca Selengkapnya