Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

image-gnews
Prof. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Prof. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkeras menolak revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan sebagai inisiatif dewan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Selasa, 24 Januari 2017. Menurut Komisi, apabila benar-benar disetujui, revisi itu berpotensi menyuburkan pidana korupsi atau jual-beli jabatan.

"Salah satunya karena revisi ini membuka ruang memasukkan sekitar 1,2 juta pegawai honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara tanpa seleksi," kata Ketua KASN Sofian Effendi saat ditemui di kantor Staf Kepresidenan.

Baca:
Buka Rapat Terbatas ASN, Jokowi Sorot Jual-Beli Jabatan
Perputaran Uang dari Jual-Beli Jabatan Mencapai Rp 35...

Jika revisi UU ASN membuka ruang untuk merekrut jutaan tenaga honorer di tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah menjadi aparatur sipil negara, akan semakin besar pula peluang jual-beli jabatan. Sebab, ada 1,2 juta orang yang potensial ditawari jabatan ASN, yang mengacu pada pembukaan jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja.

Siapa pun berpotensi menjual jabatan itu, dari pejabat di pemerintah daerah hingga pejabat di kementerian/lembaga. Nilai penawarannya pun fantastis, dari ratusan juta hingga triliunan rupiah.

Baca juga:
Tujuh Kontroversi UU Aparatur Sipil Negara 
Pukat UGM Minta Komisi Aparatur Sipil Negara ...

Berdasarkan data yang disampaikan KASN, nilai transaksi jual-beli untuk jabatan pemimpin tinggi adalah Rp 2,9 triliun. Adapun untuk nilai transaksi jual-beli non-jabatan pemimpin tinggi mencapai Rp 33,1 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mencontohkan, jabatan eselon I itu bisa dijual hingga jutaan dolar, terutama di kementerian yang banyak berhubungan dengan kontraktor asal luar negeri. “Sesda kabupaten bisa Rp 1-2 miliar. Bandingkan dengan gaji sesda," ujarnya.

Alasan lain revisi UU ASN ditolak karena berpotensi menyuburkan korupsi. Sebab, revisi itu sendiri ingin menghapuskan KASN. Padahal, kata Sofian, KASN merupakan lembaga independen yang berfungsi mengawasi penerapan kode etik dan sistem merit (kompetensi, kualifikasi, dan kinerja) dalam manajemen SDM ASN. "Pemandulan pengawasan akan berdampak pada suburnya praktek jual-beli 29.113 jabatan di instansi pusat dan daerah," tuturnya.

Sofian mengatakan 90 persen dari 29.113 jabatan "dilelang" di pasar kerja dengan nilai Rp 33-35 triliun. Umumnya, penggantian pengeluaran atas jabatan itu di kemudian hari akan dibebankan pada APBD/APBN oleh pembeli jabatan, sehingga akan ada kerugian negara. “Apakah penghematan sebesar Rp 42,5 miliar (dari pembubaran KASN) lebih penting dibandingkan mencegah potensi praktek suap (jual-beli) yang bisa menimbulkan kerugian negara triliunan?" ucap Sofian.

Namun Sofian mengatakan hanya bisa pasrah atas upaya revisi UU ASN yang berjalan di DPR. Jika KASN dianggap tidak perlu, ia siap KASN dibubarkan. 

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

15 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?