Saksi: BI Temukan Tujuh Pelanggaran Bank Century  

Reporter

Selasa, 22 April 2014 15:32 WIB

Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Pengawas Bank Madya Bank Indonesia, Ahmad Berlian, mengatakan telah diperintahkan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, untuk mengidentifikasi permasalahan di Bank Century setelah diselamatkan dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Dia mengaku telah memperoleh tujuh temuan dan berhasil mengidentifikasi permasalahannya. (Baca: Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century)

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada praktek tidak sehat perbankan di Bank Century setelah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Ahmad ketika bersaksi untuk bekas Deputi Gubernur Bidang Moneter BI, Budi Mulya, yang menjadi terdakwa kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 April 2014.

Temuan pertama adalah praktek tak sehat itu. Menurut Ahmad, temuan itu antara lain pemberian letter of credit (LC) kepada sepuluh debitor, pemberian kredit kepada debitor, praktek penggelapan dana milik Bank Century oleh Dewi Tantular, pemberian fasilitas agunan diambil alih, dan praktek penciptaan Negotiable Certificate of Deposit yang melanggar prinsip perbankan 147. Kemudian ada juga jual-beli surat berharga dalam valuta asing serta penggelapan dana oleh Robert Tantular.

Mengenai fasilitas LC, kata Ahmad, telah melanggar prinsip kehati-hatian bank. "Beberapa di antaranya pemberian LC fiktif," ujarnya. Menurut dia, pemberian fasilitas tidak berdasarkan analisis kredit sebagaimana dilakukan bank dengan prinsip kehati-hatian.

Dari sepuluh debitor itu, menurut Ahmad, di antaranya ada PT Sakti Persada Raya, PT Dwi Mitra, dan Energi Kuantum. Pemberian fasilitas ini, kata dia, tidak diakui debitor. Dia mengatakan debitor-debitor ini memperoleh surat jaminan dari Robert atas nama Direktur PT Century Investama Abadi. "Bahwa para pemilik atau direksi dari empat PT ini dibebaskan dari segala tanggung jawab atas pemberian LC," ujarnya.

Ahmad mengatakan pernah berkomunikasi dengan para debitor itu. Namun mereka mengaku hanya dipakai namanya. Padahal jumlah LC cukup besar, di atas US$ 10 juta. "Kemudian kami identifikasi dari praktek LC yang tidak wajar. Bill of leading bentuknya fotokopi sehingga rawan disalahgunakan," ujar pegawai BI yang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan itu.

Kedua, mengenai transaksi jual-beli valas. Menurut Ahmad, hal ini berkaitan dengan bank yang memperjualbelikan melalui Cikara, yang merupakan milik salah satu pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham Al Warraq. Dalam prakteknya, kata dia, surat berharga yang diperdagangkan berkualitas rendah karena tidak ada rating dan dikategorikan macet. "Di samping tidak ada rating, return-nya juga rendah," ujarnya. Pemegang saham, kata Ahmad, seharusnya memberikan perhatian lebih, bukan malah memperburuk kondisi bank.

Temuan ketiga, surat-surat berharga dalam negeri berbentuk rupiah yang disebut kontrak pengelolaan dana dengan SCI. Bank akan menempatkan dana bekerja sama dengan manajer investasi. "Belum jelas yang akan dibeli, tapi uangnya sudah ditransfer," katanya.

Keempat, pemberian kredit yang dikategorikan tidak sehat. Di antaranya diberikan kepada PT Canting Mas dan beberapa perusahaan. "Hasil identifikasi kita analisis, dibuat seolah-olah pemberiannya wajar, tapi bisa dikatakan ini kredit fiktif," ujar Ahmad.

Temuan kelima, biaya fiktif dalam pengadaan billboard, mesin ATM, dan pengadaan lainnya. Menurut dia, anggaran untuk pengadaan ini sudah cair tapi tidak ada realisasi pengadaan barangnya. "Izin di atas kertas saja, kegiatan tidak ada," ujarnya.

Temuan keenam terkait dengan penggelapan dana sebesar US$ 18 juta oleh Dewi Tantular.

Temuan berikutnya terkait dengan pemberian hasil kredit tidak sehat untuk pengambilalihan agunan. "Dulu bank memberikan kredit lalu jaminannya digunakan untuk menyelesaikan fasilitas kredit yang macet," ujarnya.

Kalau seperti itu wujudnya, kata Ahmad, tidak akan menghasilkan apa pun. Serta rekayasa penerbitan bilyet dengan nasabah besar dialihkan ke pusat. "Masing-masing besarnya identik seperti Rp 2 miliar sehingga bentuknya valas menjadi rupiah," ujarnya. Dari tujuh temuan itu, Ahmad mengatakan belum menghitung total kerugian negara.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler

Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya