TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (PBHMI) menuntut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Tuntutan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap yang dibacakan menjelang pembacaan vonis Ba'asyir dalam sidang Kamis (3/3) mendatang. "Sejak dimulainya pengadilan hingga detik ini belum ada data-data valid yang membenarkan berbagai tuduhan terhadap beliau," ujar Syahmud Basri Ngabalin, Ketua Umum HMI di Jakarta, Selasa (1/3). Ba'asyir didakwa sebagai otak kegiatan terorisme yang berafiliasi dengan Usamah bin Ladin, serta sebagai penggerak peledakan bom Bali 2002 dan bom Hotel JW Marriott pada 2003. HMI menilai, pemerintah Indonesia melalui aparatur hukumnya, melakukan skandal antar negara demi memnuhi kepentingan negara adikuasa. "Meski hal ini sulit sekali dibuktikan," kata Syahmud. Menurut Syahmud, telah terjadi pembunuhan karakter terhadap Ba'asyir sebagai tokoh umat, demi prestise dunia. Syahmud menjelaskan, HMI mengeluarkan pernyataan sikap ini diperkuat oleh pengakuan saksi Fred Burks, mantan penerjemah pertemuan presiden Goerge W. Bush dan mantan presiden Megawati di Gedung Putih Washington pada 19 September 2001. Selain mengecam keras sikap pemerintah yang tidak adil dan sewenang-wenang terhadap Ba'asyir, HMI juga mendesak pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera membebaskan pemimpin ormas Islam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu. "Serta memulihkan nama baik beliau," kata Syahmud. Sebagai bentuk solidaritas, rencananya HMI bergabung dengan MMI akan menggelar aksi unjuk rasa Kamis mendatang. "Kami akan memaksimalkan jumlah pendukung melalui koridor keorganisasian," kata Syahmud. Ami Afriatni