TEMPO Interaktif, Batam: Meski masa pemberian amnesti pemerintah Malaysia kepada pekerja migran ilegal telah berakhir, tapi tenaga kerja Indonesia ilegal yang pulang ke tanah air sangat minim. Pagi ini hingga siang ini, Selasa (1/3) belum ada satu pun TKI yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. "Sangat sedikit yang pulang," kata Arifin Nasir, Ketua Tim Penanggulangan Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Kota Batam kepada Tempo. Sedangkan kemarin Senin (28/2) TKI yang tiba di Batam hanya 300 orang. Dari jumlah tersebut 43 orang masih ditampung di Wisma Transit Sekupang guna proses pemulangan ke daerah masing-masing, sedangkan 247 orang langsung dipulangkan. Nasir menyesalkan tidak ada informasi dari Konsulat Indonesia di Johor Bahru jumlah TKI yang akan pulang setiap harinya. Padahal telah tiga kali rapat koordinasi soal pemulangan TKI agar ada pemberitahuan dari Konsulat. Dengan tidak adanya informasi dari Konsulat menjadikan petugas di Batam hanya menunggu. Padahal pihaknya mengeluarkan dana operasional Rp 10 juta sehari. Dana itu untuk petugas makan siang, biaya transportasi TKI ke Wisma transit dan lain-lain. "Kami kerahkan tim, hari ini," ujarnya. Sejak diterapkannya amnesti oleh Pemerintah Malaysia, Batam menerima hampir 15.000 orang TKI.Sementara itu dari pintu masuk Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, terjadi hampir serupa. Ketua Tim Penanggulangan Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia setempat mengatakan pihaknya hanya kedatangan 328 orang TKI ilegal. Semuanya masih ditampung di wisma transit karena belum ada transportasi untuk pulang ke daerah asal. Pemda setempat telah menerima 19.000 TKI ilegal yang terusir dari negara jiran Malaysia sejak amnesti diberlakukan.Hal tersebut dibenarkan Kepala Administratur Pelabuhan Laut Tanjungpinang, Bay Hassan. Dikatakan, pihaknya hanya mengangkut sekitar 350-an TKI ilegal ke Pelabuhan Tanjungpriok. "Sedikit, tidak seperti di awal masa amnesti dulu," ujar Bay Hassan kepada Tempo. Hingga kini, TKI ilegal yang pulang ke tanah air melalui tiga pintu masuk yakni Batam, Karimun dan Tanjungpinang mencapai hampir 150 ribuan orang, dan sebagian besar telah pulang ke daerah masing-masing. Rumbadi Dalle
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
12 Desember 2023
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.