Adiguna Sutowo Keberatan Isi Dakwaan

Reporter

Editor

Kamis, 24 Februari 2005 12:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak Adiguna Sutowo, tersangka pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya Yohanes B. Haerudy Natong, menyatakan keberatan dengan isi dakwaan. Koordinator pengacara Adiguna Sutowo, M Assegaf, meminta waktu kepada majelis hakim untuk membuat nota keberatan. "Kami keberatan dengan isi dakwaan," ujar Assegaf dalam sidang yang digelar Kamis (24/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketui Lilik Mulyadi menyetujui permohonan Assegaf. "Sidang ditunda satu minggu dan sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 3 Maret pukul 10.00," ujarnya. Assegaf tidak bersedia memberikan rincian keberatan pihak Adiguna. Namun ia mengaku memiliki alasan yang kuat untuk menyatakan keberatan atas isi dakwaan setebal enam halaman yang akan diungkapkannya pekan depan. Ketua Jaksa Penuntut Umum Andi Herman membacakan sendiri surat dakwaan tersebut. Dakwaan berisi kronologis kejadian sebelum, saat dan setelah peristiwa penembakan. Peristiwa itu bermula ketika Adiguna yang lahir pada 31 Mei 1958 pulang dari perayaan Tahun Baru 2005 bersama istrinya, Vika Dewayani, dan dua orang saksi, Novia Herdiana alias Tinul dan Thomas. Pada Sabtu (1/1) pukul 02.30 WIB Adiguna dan ketiga orang saksi pergi menuju Hotel Hilton Jakarta dan menyewa kamar di lantai 15. Sekitar pukul 03.10 WIB tersangka bersama Tom dan Tinul pergi ke Fluid Lounge Hotel Hilton. Ketiganya melakukan aktifitas yang berbeda-beda. Tersangka memesan minuman kepada korban dan membayarnya dengan kartu debit BCA. Setelah korban menanyakan kepada kasir ternyata pembayaran tidak bisa dilakukan dengan kartu tersebut. Adiguna pun marah-marah kepada korban dan dilerai oleh Tinul. Sesaat kemudian, Adiguna menarik Revolver kaliber 22 dan menembak korban dari jarak setengah meter sebanyak satu kali dan mengenai dahi kanan korban. Walaupun sempat dirawat, namun akhirnya korban meninggal dunia. Setelah digunakan, pistol tersebut diserahkan kepada saksi Werna Saferna yang diterima dengan tangan kanan. Karena kebingungan saksi Werna memasukan pistol tersebut ke saku celana dan kemudian dibawa pulang. Adiguna dijerat dua perkara. "Pembunuhan pasal 338 dengan ancaman maksimal 25 tahun penjara dan pemilikan senjata ilegal pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 51," jelas Andi Herman. indriani

Berita terkait

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

22 jam lalu

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

22 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

5 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

7 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

10 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

10 hari lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

10 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

10 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

10 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya