TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak Adiguna Sutowo, tersangka pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya Yohanes B. Haerudy Natong, menyatakan keberatan dengan isi dakwaan. Koordinator pengacara Adiguna Sutowo, M Assegaf, meminta waktu kepada majelis hakim untuk membuat nota keberatan. "Kami keberatan dengan isi dakwaan," ujar Assegaf dalam sidang yang digelar Kamis (24/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketui Lilik Mulyadi menyetujui permohonan Assegaf. "Sidang ditunda satu minggu dan sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 3 Maret pukul 10.00," ujarnya. Assegaf tidak bersedia memberikan rincian keberatan pihak Adiguna. Namun ia mengaku memiliki alasan yang kuat untuk menyatakan keberatan atas isi dakwaan setebal enam halaman yang akan diungkapkannya pekan depan. Ketua Jaksa Penuntut Umum Andi Herman membacakan sendiri surat dakwaan tersebut. Dakwaan berisi kronologis kejadian sebelum, saat dan setelah peristiwa penembakan. Peristiwa itu bermula ketika Adiguna yang lahir pada 31 Mei 1958 pulang dari perayaan Tahun Baru 2005 bersama istrinya, Vika Dewayani, dan dua orang saksi, Novia Herdiana alias Tinul dan Thomas. Pada Sabtu (1/1) pukul 02.30 WIB Adiguna dan ketiga orang saksi pergi menuju Hotel Hilton Jakarta dan menyewa kamar di lantai 15. Sekitar pukul 03.10 WIB tersangka bersama Tom dan Tinul pergi ke Fluid Lounge Hotel Hilton. Ketiganya melakukan aktifitas yang berbeda-beda. Tersangka memesan minuman kepada korban dan membayarnya dengan kartu debit BCA. Setelah korban menanyakan kepada kasir ternyata pembayaran tidak bisa dilakukan dengan kartu tersebut. Adiguna pun marah-marah kepada korban dan dilerai oleh Tinul. Sesaat kemudian, Adiguna menarik Revolver kaliber 22 dan menembak korban dari jarak setengah meter sebanyak satu kali dan mengenai dahi kanan korban. Walaupun sempat dirawat, namun akhirnya korban meninggal dunia. Setelah digunakan, pistol tersebut diserahkan kepada saksi Werna Saferna yang diterima dengan tangan kanan. Karena kebingungan saksi Werna memasukan pistol tersebut ke saku celana dan kemudian dibawa pulang. Adiguna dijerat dua perkara. "Pembunuhan pasal 338 dengan ancaman maksimal 25 tahun penjara dan pemilikan senjata ilegal pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 51," jelas Andi Herman. indriani