Tunjangan Guru PNS Rp 6 Triliun Cair 9 April 2014

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 8 April 2014 04:03 WIB

Seornag guru mengajarkan siswa-siswanya saat belajar di SDN 1 Dadap, Tangerang, Banten, (27/1). Sekolah yang masih tergenang banjir tidak menyurutkan semangat siswa untuk belajar dan berangkat kesekolah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan siap mencairkan dana tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah mulai 9 - 16 April 2014. Tunjangan guru itu tersendat sejak 2010 sampai 2013.

"Kabupaten dan kota hari ini mulai mengurus SK tunjangan profesi. SKTP sudah dikirimkan melalui format pdf pada 5 April 2014,"kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammdad Nuh di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Senin, 7 April 2014.

Nuh mengatakan pemerintah mengalokasikan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 6 triliun untuk kekurangan bayar sejak 2010 hingga 2013. Namun, dari jumlah alokasi dana tunjangan Rp 6 triliun itu, kata dia, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan jumlah kebutuhan tunjangan profesi guru PNS daerah yang belum dibayarkan hanya Rp 4 triliun.

Nuh menuturkan pencairan dana tunjangan profesi guru PNS daerah periode 2010 sampai 2013 itu mandek di inspektorat daerah. Ia enggan menjelaskan alasan mandeknya pencairan dana tersebut. "Yang penting sekarang kita segera bayarkan hak guru. Nanti soal itu, akan kita telusuri,"katanya.

Menurut Nuh pencairan yang dimulai pada 9 April 2014 nanti tidak berkaitan dengan Pemilu. Sebab, penentuan pencairan dana tunjangan ini sudah ditentukan jauh sebelum tanggal Pemilu ditetapkan.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, kata Nuh, para guru harus memenuhi persyaratan tunjangan profesi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Yakni, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh departemen, memenuhi beban kerja, mengajar mata pelajaran atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Selain itu, guru juga harus terdaftar di departemen sebagai guru tetap, berusia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga kerja tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

APRILIANI GITA FITRIA

Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo


Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.

Baca Selengkapnya

Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.

Baca Selengkapnya

Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.

Baca Selengkapnya

PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas

Baca Selengkapnya