Ini Alasan Hakim Malaysia Bebaskan Walfrida  

Reporter

Senin, 7 April 2014 19:21 WIB

Walfrida Soik (tengah) menunggu sidang pengadilan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, (17/11). (Istimewa)

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Senin, 7 April 2014. Walfrida didakwa membunuh majikannya. Ketua hakim Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim Azmad Zaidi menyatakan Walfrida mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan tindak pidana. (Baca: Walfrida Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati)

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan pihaknya menyambut baik vonis bebas itu. "KBRI bersyukur dan menyambut baik atas vonis bebas Walfrida dan masih memantau reaksi dari jaksa penuntut umum," ujar Hermono kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.

Sidang berlangsung singkat dengan agenda pembacaan vonis Walfrida. Sebelum memvonis, hakim membacakan pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Walfrida.

Dalam pertimbangannya, Azmad Zaidi berpandangan bahwa tim pengacara yang mendampingi Walfrida telah berhasil membuktikan bahwa usia terdakwa ketika kejadian pada akhir 2010 belum genap 18 tahun. Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, Walfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang-Undang Anak. (Baca: Periksa Kejiwaan, Dokter ke Rumah Wilfrida di NTT)

Selanjutnya, hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, Walfrida melakukan pembunuhan karena adanya gangguan kejiwaan sementara yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuannya (acute and transient psychotic disorder).

Selain itu, faktor intelligence quotient (IQ) Walfrida yang sangat rendah menyebabkan dia tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Walfrida tidak bersalah atas kondisi jiwanya. Dia harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh sultan dan mendapatkan pengampunan dari sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia.

Dalam sistem hukum Malaysia, jaksa penuntut umum diberi kesempatan mengajukan banding atas vonis hakim dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas vonis tersebut diterima oleh jaksa.

MASRUR (KUALA LUMPUR)





Topik terhangat:

MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo


Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY







Advertising
Advertising

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

3 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

4 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

4 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

5 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

6 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

6 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

12 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

13 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

15 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya